Penjual Sisik Trenggiling-Paruh Rangkong di Sumbar Diciduk Bareskrim

Penjual Sisik Trenggiling-Paruh Rangkong di Sumbar Diciduk Bareskrim

Jeka Kampai, Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 20 Apr 2021 16:16 WIB
Bareskrim tangkap dua penjual sisik trenggiling dan paruh rangkong di Sumbar (dok Polri)
Foto: Bareskrim tangkap dua penjual sisik trenggiling dan paruh rangkong di Sumbar (dok Polri)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku perniagaan satwa yang dilindungi di Sumatera Barat (Sumbar). Kedua pelaku berinisial JAN (44) dan RAL (59) diduga menjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkong.

"Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama-sama dengan penegak hukum LHK wilayah Sumatera pos Sumatera Barat melakukan penindakan terhadap orang yang diduga memperniagakan satwa yang dilindungi, yaitu sisik trenggiling dan paruh burung Rangkong," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor 240/IV/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 14 April 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan mengatakan JAN dan RAL ditangkap pada Rabu (14/4) siang lalu. Mereka ditangkap di sebuah SPBU di Sumbar.

"Telah diamankan dua orang atas nama JAN dan RAL pada tanggal 14 April 2021 pukul 13.30 di SPBU Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat," terangnya.

ADVERTISEMENT
Bareskrim tangkap dua penjual sisik trenggiling dan paruh rangkong di Sumbar (dok Polri)Barang bukti 35 kg sisik trenggiling dan 4 paruh rangkong disita (dok Polri)

Para pelaku ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari mereka, seperti HP hingga sisik trenggiling.

"Terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan. Adapun barang bukti yang disita oleh tim gabungan yaitu satu unit mobil, satu unit handphone, 35 kilogram sisik trenggiling, dan tiga paruh burung rangkong," tutup Ramadhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat 2 huruf D juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan sanksi pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Bareskrim tangkap dua penjual sisik trenggiling dan paruh rangkong di Sumbar (dok Istimewa)Bareskrim tangkap dua penjual sisik trenggiling dan paruh rangkong di Sumbar (dok Istimewa)

Pengungkapan kasus ini melibatkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Satreskrim Polres Pasaman. Kedua tersangka diamankan di Polres Pasaman.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengatakan kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan. Dia mengatakan KLHK terus berkomitmen dalam penyelematan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia.

"Dalam tahun 2021 ini kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara Timur," kata Sustyo.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads