Kasus pembunuhan bos pabrik wajan di Kabupaten Bantul, Budiyantoro (38) ternyata didalangi oleh istrinya sendiri. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh istri ini sudah pernah beberapa kali terjadi.
Kasus pembunuhan oleh istri ini pernah terjadi pada tahun 2019. Kasus ini melibatkan istri yang merencanakan pembunuhan terhadap suaminya karena cekcok utang piutang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembunuhan suami oleh istri juga pernah terjadi di Ciputat.
Dirangkum detikcom, Selasa (20/4/2020) berikut ini deretan kasus pembunuhan suami yang diotaki istri.
1. Aulia Kesuma di Lebak Bulus
Aulia Kesuma membunuh suaminya, Pupung pada 23 Agustus 2019. Kasus ini bermula saat Aulia terlilit banyak utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Aulia meminta suaminya, Pupung, menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Namun Pupung tidak menyetujui hal itu. Karena merasa jengkel, mulailah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta anak tirinya, Dana. Dengan maksud, jika Pupung terbunuh, otomatis hartanya untuk Aulia.
Rencana pembunuhan itu disusun bersama anaknya, Geovanni Kelvin Oktavoanus Robert, serta pembantu dan pembunuh bayaran yang dibayar Aulia, yaitu Kusumawanto alias Agus, Muhammad Nursahid alias Sugeng, Karsini alias Tini, Rody Saputra, dan Supriyanto.
Setelah korban dibunuh, kedua jenazah dibuang di Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Jenazah terlebih dahulu dibakar dengan maksud menyamarkan jejak.
Belakangan, kasus ini terungkap dan para pelaku diproses oleh kepolisian. Mereka diadili di PN Jaksel dalam berkas terpisah.
Pada 15 Juni 2020, PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati bagi Aulia dan anaknya, Geovanni karena terbukti melakukan kejahatan pembunuhan berencana. Vonis mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Agustus 2020.
Aulia dan Geovanni tidak terima divonis mati dan mengajukan banding. Atas banding yang diajukan itu, Pengadilan Tinggi Jakarta pun memutuskan menguatkan vonis hukuman mati terhadap Aulia. Pada tingkat kasasi, hukuman mati Aulia kembali diperkuat.
2. Istri Driver Ojol di Ciputat
Ada juga kisah Samsudin (41), driver ojol di Ciputat, Tangerang Selatan, yang dibakar istrinya, hingga berakhir tragis. Samsudin mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis, 11 Februari 2021.
Aksi istri bakar suami di Ciputat ini terjadi pada Kamis, 4 Februari 2021, dini hari. Sang istri berinisial K telah merencanakan aksinya kepada sang suami dengan mempersiapkan 1 liter bensin.
Korban mengalami luka parah saat itu dan dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan istrinya melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah.
Hanya berselang sehari, tepatnya Jumat (5/2), polisi menangkap K di Semarang, Jateng. Polisi mengungkap motif K membakar suami lantaran merasa kesal kerap dianiaya oleh korban.
Atas perbuatannya itu, K ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini K sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Simak juga 'Eksklusif! Pengakuan Rian si Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor':
3. Zuraida di Medan
Kasus selanjutnya ialah Hakim Jamaluddin yang dibunuh istrinya. Kasus bermula saat Zuraida berniat membunuh suaminya, Jamaluddin. Zuraida kemudian meminta bantuan Jefri dan Reza Fahlevi.
Perbuatan biadab itu dilakukan di rumah Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco, Medan, pada 29 November 2019 dini hari. Hanum menyuruh Jefri dan Reza untuk menghabisi suaminya. Kemudian jenazah Jamaluddin dibawa ke kebun sawit dan dibuat seolah-olah kecelakaan.
Keesokan harinya, mayat Jamaluddin ditemukan warga. Polisi yang melakukan olah TKP dan menyidik kasus itu butuh waktu berhari-hari hingga menetapkan tiga tersangka di kasus itu. Sebab, rencana pembunuhan itu cukup rapi dan Zuraida berbelit dalam memberikan keterangan.
Akhirnya, Zuraida, Jefri dan Reza disidangkan di PN Medan dengan berkas terpisah. Pada 1 Juli 2020, PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida. Sebab, Zuraida bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
Atas hukuman mati itu, anak Jamaluddin, Kenny Akbari, berterimakasih.
"Menurut saya, putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah memuaskan. Tetapi alangkah lebih memuaskan apabila hukuman untuk terdakwa Jefri dan Reza sama dengan hukuman yang didapat oleh Zuraida, yaitu hukuman mati," kata anak kandung hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal.
Hukuman mati itu dikuatkan di tingkat banding.
4. Nur Kholis di Bantul
Terbaru, polisi mengungkap fakta baru terkait pembunuhan bos pabrik wajan di Kabupaten Bantul, Budiyantoro (38) oleh karyawannya sendiri Nur Kholis (22) pada Maret lalu. Ternyata otak dari pembunuhan itu adalah istri korban.
"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan, Bantul, juga ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi saat ditemui wartawan di Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, pengakuan tersangka Nur Kholis yang mengaku pembunuhan dilakukan di dalam mobil ternyata tidak benar. Mengingat pembunuhan itu ternyata dilakukan di rumah korban.
Dari pengakuan tersangka Nur Kholis, korban dieksekusi dengan jeratan pada lehernya menggunakan kawat. Saat itu korban berusaha berontak dengan berteriak tapi istri korban malah ikut membungkam mulut suaminya itu.
Setelah memastikan korban benar-benar meninggal, keduanya memakaikan baju, celana dalam dan celana panjang ke tubuh korban. Selanjutnya keduanya membungkus mayat korban dengan kain seprai dan diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.