Tommy Soeharto Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman
Selasa, 07 Mar 2006 12:44 WIB
Jakarta - Dalam waktu tidak lama lagi, terpidana 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, Tommy Soeharto, akan bebas. Hingga saat ini, Tommy sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya. "Hingga sekarang Tommy sudah menjalani 2/3 masa pidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum dan HAM Jateng Bambang Winahyo W saat ditemui detikcom di kantornya Jl. Dr Cipto, Semarang, Selasa (7/3/2006). Masa hukuman 15 tahun penjara Tommy dihitung saat dirinya tertangkap polisi di sebuah rumah mewah di Bintaro, Tangerang, pada 29 November 2001. Namun, Depkum dan HAM royal memberikan remisi kepada Tommy. Tiap tahun, Tommy bisa mendapat remisi berbulan-bulan. Karena itu, sempat ada kabar bahwa Tommy akan bisa bebas pada tahun 2007. Bila benar hal ini, maka total Tommy hanya menjalani hukuman 7 tahun dan hanya perlu dua tahun lagi berada di LP Nusakambangan. Bila masa izin keluar LP untuk berobat belakangan ini dihitung juga, maka sebenarnya Tommy menjalani hukuman kurang dari 7 tahun. Namun, kapan jelasnya Tommy akan bebas, Bambang tidak menjelaskan. Pada awalnya, Tommy Soeharto diganjar oleh PN Jakarta Pusat dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun, pada 6 Juni 2005, Mahkamah Agung (MA) di bawah pimpinan Bagir Manan mengurangi masa hukuman Tommy menjadi 10 tahun penjara. Karena saat ini sudah menjalani 2/3 masa hukuman, seharusnya Tommy sudah berhak melakukan proses asimilasi, yaitu berbaur dengan masyarakat sekitar LP. "Karena sakit-sakitan, hingga saat ini Depkum dan HAM belum bisa melakukan proses asimilasi," kata dia.
(asy/)