RUU Pelayanan Publik Harus Segera Dibahas

RUU Pelayanan Publik Harus Segera Dibahas

- detikNews
Selasa, 07 Mar 2006 12:06 WIB
Jakarta - Carut-marut pelayanan publik di berbagai bidang, terutama di kantor milik pemerintah harus segera diperbaiki. Solusinya, DPR diminta segera membahas RUU Pelayanan Publik agar masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan.Demikian tuntutan yang disampaikan sejumlah LSM yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) dalam jumpa pers di kantor YLKI, Jl Pancoran Barat VII, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2006)."RUU tersebut telah disetujui untuk dibahas di Komisi II DPR sejak bulan Desember 2005. Sampai saat ini belum ada perkembangannya sama sekali," ujar Koordinator Substansi MP3 Sulastio.Menurutnya, RUU Pelayanan Publik diadakan untuk menuntut tanggung jawab negara dalam memberikan pelayananan kepada publik. RUU ini berbeda dengan RUU yang sudah diajukan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Taufiq Effendi beberapa waktu lalu.RUU yang diajukan Menneg PAN lebih berfokus pada pelayanan publik yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS), yakni penertiban pelaksana pelayanan publik dan mengatur pemberi layanan dan penerima layanan."Pelayanan publik seharusnya lebih dari itu," tegas Sulistio.Dia mencontohkan jika ada publik atau masyarakat yang tidak bisa sekolah, mereka bisa mengajukan keberatan."Jadi masalah pelayanan bukan semata orang yang tidak puas saja, tapi mereka yang tidak bisa mendapatkan akses itu pun bisa mengajukan keberatan," jelasnya.Idealnya, RUU Pelayanan Publik harus mengatur bagaimana mekanisme komplain agar lebih transparan dan akuntabel. (bal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads