Pemprov Enggan Campuri Gugatan Omnico ke Jakarta Monorail

Pemprov Enggan Campuri Gugatan Omnico ke Jakarta Monorail

- detikNews
Selasa, 07 Mar 2006 11:55 WIB
Jakarta - Proyek monorel di Jakarta tak juga kunjung reda dari hajaran badai. Proyek yang tersendat sejak 2004 ini belakangan merambah ke ranah hukum.Omnico Singapore PTE Ltd mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 28 Februari 2006. Ada lima pihak yang digugat, yaitu Indonesia Transit Central (ITC), PT Jakarta Monorail (JM), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Depkum HAM.Atas gugatan Omnico ini, Pemprov DKI Jakarta enggan ikut campur. "Kan yang digugat bukan Pemda. Jadi itu urusan internal perusahaan," kata Wagub Fauzie Bowo saat dicegat di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (7/3/2006).Fauzie berharap gugatan itu tidak mempengaruhi kelancaran proyek pembangunan monorel yang saat ini baru terkonsentrasi di Jalan Asia Afrika dan Jalan HR Rasuna Said itu.Apakah Pemprov DKI menyarankan PT JM menggugat balik Omnico? "Itu urusan internal mereka, kita nggak ikut campur. Yang penting proyek tetap jalan," tegas putra Betawi yang akrab dipanggil Foke ini.Omnico yang semula merupakan pemegang saham terbesar (45%) selain PT JM (55%), melayangkan gugatan ke pengadilan karena telah diperlakukan tidak adil. Sahamnya pada 29 Desember 2005 mengalami delusi hingga 2% karena dinilai gagal menyetorkan modal usaha yang dijanjikan.Namun Omnico bersikeras telah menyetor modal US$ 9 juta dan PT JM dianggap telah melanggar keputusan RUPSLB 27-28 Juni 2005.Dalam salah satu butir gugatan itu, Omnico menuntut agar PN Jakpus mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan seluruh kegiatan proyek monorel selama proses tuntutan berlangsung. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads