Sekelompok orang yang mengaku mahasiswa berdemo di Balai Kota Depok, Jl Margonda Raya. Aksi tersebut menuntut kasus dugaan korupsi Damkar diusut. Namun, aksi tersebut tak lama karena dibubarkan oleh Satpol PP Kota Depok.
Dari video yang beredar di media sosial, disebut Ikatan Keluarga Mahasiswa Depok, berdemo di area Balai Kota Depok. Setelah membentangkan spanduk 'Usut Tuntas, FKMD Menggugat' dan mulai berorasi, tiba-tiba datang Satpol PP merebut spanduk dan meminta mereka untuk berdemo di tempat lain.
Demo itu terjadi pada Senin (19/4/2021). Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan aksi itu dibubarkan karena tidak ada izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum sempat berdemo. Dilakukan pencegahan karena tidak mengikuti aturan prosedur, tak ada izin maupun pemberitahuan," ujar Lienda saat dihubungi, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, setiap aksi demonstrasi harus memiliki izin dari Polres. Jika tidak, maka akan dibubarkan seperti kejadian demonstrasi tersebut.
"Seharusnya penyampaian pendapat/aspirasi ada izin dari Polres, karena tidak ada izin maka anggota PAM kami melakukan penghalauan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Damkar Depok Sandi Junior Butar Butar terus melakukan upaya untuk membongkar dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok. Melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Sandi meminta Wali Kota Depok Mohammad Idris diperiksa.
"Kalau ini terjadi, kami berharap pimpinan tertinggi dimaksud, dalam rangka periksa Wali Kota Depok," ujar Razman di RAN Law Firm Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Penghitungan Razman, dugaan korupsi di Damkar Depok merugikan negara Rp 1 miliar.
"Hampir Rp 1 miliar kerugian negara. Sudah kami hitung tadi, kurang-lebih Rp 1 miliar kerugian negara," katanya.
Aksi Sandi mengungkap dugaan korupsi Dinas Damkar Depok ini menyita perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Polresta Depok juga turun mengusut dugaan korupsi tersebut.
(aik/aik)