"Saat kejadian, KDW datang ke rumah tersangka dan meminta izin ke tersangka untuk membawa sebentar anaknya. Hal itu karena anaknya lagi kurang sehat," kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Rizal mengatakan perempuan yang berprofesi sebagai guru itu juga sudah membeli mainan untuk anaknya. Namun tersangka RHD melarang KDW membawa anak mereka.
Pelaku juga disebut sempat mengancam membunuh korban bila nekat membawa anaknya. Di tengah cekcok itu, RHD diduga memukul korban bertubi-tubi hingga kepala korban berdarah.
Menurut Rizal, korban sempat lari untuk meminta pertolongan warga. Tapi tersangka tetap mengejar dan kembali menghajar korban.
"Korban selanjutnya dibawa ke Polres oleh warga dan dia juga membuat laporan penganiayaan. Tersangka akhirnya kita tangkap Sabtu (17/4)," jelas Rizal.
Tersangka RHD saat ini ditahan di Polres Simeulue. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Simak juga 'Gugat Cerai Suami, Thalita Latief Tuntut Hak Asuh Anak':
(agse/fas)