HRS Heran Dipidana soal Kerumunan Megamendung: Kenapa Tak Ada Denda?

Sidang Habib Rizieq

HRS Heran Dipidana soal Kerumunan Megamendung: Kenapa Tak Ada Denda?

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 19 Apr 2021 15:33 WIB
Sidang Habib Rizieq
Layar yang disediakan di PN Jaktim menampilkan sidang Habib Rizieq (Muhammad Ilman Nafi'an/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab heran dipidana terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Sebab, Rizieq merasa ada perbedaan mekanisme hukum untuk kerumunan di Megamendung dan perkara kerumunan lain yang menjeratnya, yaitu di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Sebetulnya pidana ini mengejar siapa? Sebab, risikonya saya bisa dipenjara dan risikonya juga kita ini menjadi dipidana kan hanya gara-gara suatu peristiwa yang kita tidak tahu, kenapa tidak ambil peringatan?" ucap Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/4/2021).

"Kenapa pesantren tidak denda saja Rp 50 juta seperti di Jakarta, saya didenda, umpama kalau pesantren dianggap bersalah. Kenapa pesantren tidak mendapat peringatan, sampai saat ini pesantren tidak kena sanksi hukum. Sampai saat ini kerumunan Megamendung tidak ada satu pun sanksi hukum, kenapa? Karena spontan. Pidana ini maksudnya ke mana? Apa ada yang mengarahkan?" imbuh Habib Rizieq mempertanyakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus Ridhallah selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor yang duduk sebagai saksi dalam kasus itu lantas menjawab Rizieq. Menurutnya, kasus ini dibawa ke ranah pidana atas arahan Satgas COVID-19 setempat.

"Jadi Satgas yang memang untuk memutuskan untuk diadakan proses pidana," jawab Agus.

ADVERTISEMENT

"Tapi Anda melaporkan saya tidak? Atau Anda melaporkan kerumunan?" tanya Rizieq lagi.

"Kerumunan," jawab Agus.

"Jadi Anda laporkan kerumunannya, bukan melaporkan saya. Adapun saya ini urusan penyidik, baik itu kepolisian maupun kejaksaan," imbuh Rizieq.

Soal Markaz Syariah Tolak Rapid Test

Lebih lanjut Rizieq menjelaskan mengenai penolakan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah untuk rapid test usai kerumunan. Menurutnya, saat itu pondok pesantren tengah lockdown.

"Memang pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga Markaz Syariah. Siapa itu warga Markaz Syariah? Kiai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," ujar Rizieq.

"Jadi kami tidak mudah, pandemi ini, menerima tamu dari luar. Jadi saya mohon maaf, bukan tidak mengizinkan Pak Camat untuk masuk ke pesantren ketika datang untuk rapid test karena memang pesantren sedang melaksanakan lockdown," sambungnya.

Habib Rizieq menerangkan pihaknya sudah menyerahkan urusan rapid test kepada tim MER-C. Tim tersebutlah yang bertugas mengecek kondisi orang-orang yang ada di dalam pesantren.

"Kebutuhan rapid test kami punya tim sendiri dari tim MER-C. Kami datangkan, mereka periksa, itu dengan berkala. sebulan bisa dua kali mereka datang, kalau ada yang sakit atau ada yang reaktif, kami rawat dan sebagainya," katanya.

Simak video 'Megamendung Lagi Zona Merah Saat Habib Rizieq Bikin Kerumunan':

[Gambas:Video 20detik]



(man/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads