Politik Hukum-Ekonomi Tak Jelas

Ulasan Media

Politik Hukum-Ekonomi Tak Jelas

- detikNews
Selasa, 07 Mar 2006 10:17 WIB
Jakarta - Pro-kontra soal RUU Pornografi dan Pornoaksi membuat Kompas menelaah lebih jauh tentang politik hukum yang hendak dikembangkan republik ini. Sementara itu, ketidakjelasan kebijakan ekonomi pemerintah, mendorong Media Indonesia untuk mempertanyakan kembali strategi pengembangan industri pemerintahan SBY-Kalla.Kontroversi RUU Pornografi dan Pornoaksi memang kian meruncing. Pihak-pihak yang tidak sepakat dengan materi RUU tersebut kian luas dan keras suaranya. Sementara pihak yang setuju, terus mengemukakan dalih perlunya UU tersebut. Perdebatan kedua kelompok tersebut bahkan sudah keluar dari materi, mereka mulai bakucuriga dan bakutuduh. Mereka yang menolak RUU mencurigai adanya politik pemaksaan kehendak dari kelompok mayoritas untuk menghilangkan pluralitas masyarakat. Sedang mereka yang mendukung RUU menuduh adanya pihak-pihak yang menghendaki Republik Indonesia benar-benar jadi masyarakat liberal, masyarakat bebas tanpa batas.Dalam konteks perdebatan yang terus meruncing itulah, Kompas mencoba melihat kembali politik hukum negeri ini, khususnya setelah Orde Baru tumbang pada Mei 1998. Politik hukum adalah kebijakan dan arah pembangunan hukum yang diambil oleh elit politik yang berwenang. Hendak ke mana politik hukum nasional kita?Menurut Kompas, politik hukum pada pascareformasi belum menunjukkan arah yang jelas. Pembuatan peraturan seharusnya memprioritaskan penyusunan UU yang telah digariskan oleh UUD 1945 (yang telah diubah empat kali). Sayangnya, dari 39 UU yang diamanatkan konstitusi, hanya beberapa saja yang telah direalisasikan.Yang terjadi, pemerintah dan DPR terjebak pada kepentingan pragmatis, sehingga muncul berbagai UU yang sebetulnya tidak begitu dibutuhkan untuk kepentingan orang banyak. Elit politik di eksekutif dan legislatif membawa agenda sendiri-sendiri, mereka bertarung, saling jegal dan saling kompromi, sehingga yang lahir adalah UU untuk mengamankan kepentingan politik masing-masing.Dari sisi inilah kita bisa melihat: apakah keberadaan UU Pornografi dan Pornoaksi benar-benar dibutuhkan masyarakat saat ini? Bukankah ada peraturan lain yang bisa digunakan untuk menindak pelakunya? Mengapa tidak dilakukan penguatan pada aparat penegak hukum saja? Mengapa kita menghabiskan energi untuk bakucuriga dan bakutuduh yang justru membikin rentan solidaritas kebangsaan kita?Sementara menunjuk pada kekurangsigapan pemerintah dalam mengambil keputusan terhadap kasus-kasus riil ekonomi (mulai dari penanganan Blok Cepu, perlindungan industri tekstil dan garmen, pendirian pabrik gula, pembangunan jalan tol, dll), membuat Media Indonesia meninjau kembali tentang ada tidaknya politik ekonomi nasional yang hendak dikembangkan oleh pemerintahan SBY-Kalla.Ketika Media Indonesia berasumsi bahwa pemerintah tidak memiliki grand strategy pengembangan industri nasional, serta merta Menko Perekonomian Boediono dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris membantahnya. Pemerintah mengaku sudah memiliki grand strategy itu, hanya saja sosialisasi belum maksimal sehingga di lapangan terjadi perbedaan-perbedaan pelaksanaan.Masalahnya, sampai kapan sosialisai maksimal itu tercapai, mengingat dari lima tahun masa kerja pemerintahan SBY-Kalla, kini sudah terkurangi satu setengah tahun? Masih kurangkah waktu satu setengah tahun untuk menyusun strategi pengembangan industri dan mensosialisasikannya? Di mana letak kesalahan dan kelemahannya, lantas bagaimana memperbaikinya?Mengutip pernyataan anggota Komisi IV Azam Azaman, Media Indonesia menujukkan betapa kacaunya koordinasi antar-instansi dalam pengembangan industri nasional. Sebagai contoh adalah rencana pemerintah untuk mendirikan pabrik gula rafinasi.Pendirian pabrik gula rafinasi jelas akan mengancam industri gula nasional, karena pabrik itu hanya mengolah raw sugar yang diimpor. Nah, izin impor itu tidak diberikan oleh Departemen Perindustrian, melainkan oleh Departemen Perdagangan. Departemen Pertanian yang mengetahui produksi tebu nasional, juga tak dilibatkan. "Bagaimana kita mau swasembada gula kalau izin impor diberikan terus menerus tanpa koordinasi dengan Departemen Perindustrian? Ini pasti akan menyulitkan pemerintah sendiri. Sebab nantinya harus memproteksi industri gula dalam negeri," tutur Azam.Hal yang sama juga terjadi di industri tekstil. Departemen Perindustrian mendukung adanya safe guard buat indsutri tekstil dalam negeri. Namun ternyata, Departemen Perdangngan tidak sepakat. Akibatnya, produksi tekstil dan garmen Cina terus membanjiri Indonesia hingga pasar grosir Tanah Abang kini 60% dikuasai produk impor dari Cina.Apa yang hendak dikata dengan kondisi ini. Waktu satu setengah tahun mestinya sudah cukup buat pemerintah untuk memperjelas kebijakan pengembangan industri. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads