Jakarta - PT Philip Morris Indonesia menyatakan, puluhan juta batang rokok Marlboro palsu dimusnahkan tiap tahunnya. "25 juta pada 2003 dan 49 juta pada 2004," ujar Manajer Government Relation PT Philip Morris Indonesia, Dradjat D Kusumanegara. Namun dia menolak merinci kerugian pihaknya akibat impor ilegal semacam ini.Pernyataan Philip Moris Indonesia terkait dengan ditemukannya dua kontainer rokok impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok.Negara dirugikan paling sedikit Rp 7,5 miliar atas penyelundupan itu.Rokok yang masuk secara ilegal ini bermerek Marlboro, Marlboro Light, Mild Seven Light, dan Mild Seven Super Light. Kanwil IV Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Jakarta saat ini telah mengamankan satu orang tersangka.Kabid Pencegahan dan Penyidikan (P2) Kanwil IV DJBC Jakarta, Rahmat Subagyo dalam siaran persnya yang diterima
detikcom, mengatakan kedua kontainer ukuran 40 feet itu datang pada waktu yang berbeda. Kontainer pertama tiba di Tanjung Priok pada 7 Februari lalu. Kontainer kedua datang beberapa hari kemudian. Kecurigaan petugas terhadap kedua kontainer bermula dari analisa dokumen, kejanggalan berat kontainer, dan kemiripan asal kiriman kontainer."Kontainer pertama hanya berisi Marlboro berbungkus merah dan Marlboro Light. Kontainer kedua, berisi Marlboro, Marlboro Light, Mild Seven Light, dan Mild Seven Super Light," ujarnya.Dokumen pengiriman kedua kontainer telah dipalsukan. Kesemua merek rokok itu juga diduga telah dipalsukan. Begitu pula pita cukai yang direkatkan pada rokok Marlboro.Dokumen kontainer pertama mengatakan kontainer tersebut bermuatan 982 karton suku cadang kendaraan roda dua. Kontainer yang diangkut MV Victoria Straits Voy.S.014 itu mencantumkan pemesan barang adalah PT BT. Tapi, ketika pihak bea cukai melakukan cek silang ke perusahaan yang beralamat di Cimahi, Jawa Barat itu, pihak PT BT membantah sebagai pemilik atau pemesan kontainer itu.Dalam kontainer pertama ini, kesemua rokok telah dilekati pita cukai 40 persen. Di kemasan, tertera Made by PT Philip Morris Indonesia, Jakarta. Kontainer dengan dokumen PIB bernomor 018607 ini dikirim oleh Suzhou Impor dan Export, Suzhou, Cina.Petugas mencurigai kontainer kedua, karena pengirimnya juga beralamat diSuzhou, Cina. Dalam dokumen pengirimannya, kontainer ini disebutkan sebagai
general cargo. Pengirimnya adalah Internasional Economic Co, dan diangkut oleh MV Wan Hai 215 Voy.S.247.Kasi Pencegahan Kanwil IV DJBC Jakarta, Gatot H Sutejo mengatakan, sejak 2003, setidaknya 15 kontainer rokok ilegal telah dimusnahkan pada 2004 dan 2005. Tersangka yang diamankan, ujar Rahmat, berinisial V. Rahmat mengatakan, V adalah oknum perusahaan pengiriman (forwarder). Tapi, Rahmat menolak merinci lebih jauh tentang identitas V. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
(mar/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini