Tetap Dihukum 7 Tahun, Nazaruddin Bakal Ajukan Kasasi

Tetap Dihukum 7 Tahun, Nazaruddin Bakal Ajukan Kasasi

- detikNews
Selasa, 07 Mar 2006 08:02 WIB
Jakarta - Putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tetap menjatuhkan vonis 7 tahun penjara tak membuat Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin surut. Dia menolak putusan banding PT DKI dengan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)."Setelah kami nanti terima petikan putusan itu, baru akan kami rundingkan kemudian kapan akan mengajukan kasasi," ujar salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Hironimus Dhani kepada detikcom, Selasa (7/3/2006).Hingga kini, diakui Hironimus, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan PT DKI Jakarta yang telah ditetapkan pada 27 Februari lalu. Makanya, pihaknya pun belum sepenuhnya percaya akan informasi vonis 7 tahun yang ditetapkan atas kliennya."Seharusnya setelah Pengadilan Tinggi membuat putusan itu, mereka langsung menyerahkan ke PN Jakpus, sampai saat ini kami belum diberi tahu," imbuhnya.Pengadilan Tipikor tingkat banding menjatuhkan vonis tujuh tahun untuk Ketua KPU Nazarudin Sjamsuddin pada 27 Februari. Vonis ini memperkuat putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama. Meskipun vonis dijatuhkan sama, tapi majelis hakim memperbaiki amar putusan pengadilan di tingkat pertama yaitu, soal uang penganti. (mar/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait