Pemesan SKSHH Aspal Diduga Berada di Sumbar
Selasa, 07 Mar 2006 06:02 WIB
Padang - Modus pembalakan liar yang dilakukan mafia di Sumatera Barat dengan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) asli tapi palsu (Aspal) yang diterbitkan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Jajaran Dinas Kehutanan dan Polda Sumbar bertekad menggulung mafia pembalakan liar ini."Berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Dinas Kehutanan, ada sekitar 456 SKSHH aspal yang digunakan di Sumbar. Kita menduga pelaku yang memesannya berada di wilayah Sumbar," ujar Kapolda Sumbar, Brigjen Sri Kresno Tjokro Bawono, ketika dihubungi detikcom, Selasa (7/3/2006).Dikatakan Sri Kresno, untuk mengungkap mafia perusak hutan tersebut pihaknya juga bekerjasama dengan Polda Lampung. Diharapkan tertangkapnya tujuh truk yang membawa puluhan kubik kayu illegal milik Labai di Kabupaten Pesisir Selatan beberapa waktu lalu, dapat membantu terbongkarnya jaringan tersebut. Yang jelas, kata Kapolda, dalam kasus ini pemesan maupun yang mengeluarkan SKSHH aspal itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Pengamanan dan Perlindungan Hutan Dishut Sumbar, Hendri Oktavia, ketika dihubungi detikcom mengatakan, ada kemungkinan oknum petugas yang terlibat dalam jaringan tersebut. Sedikitnya terdapat 125 industri pengolahan kayu di Sumbar dan lebih dari separuhnya tidak memiliki izin. "Gubernur Sumbar sudah mengeluarkan edaran pada bupati dan wali kota untuk menutup industri pengolahan kayu ilegal yang tidak memiliki izin itu," jelas Hendri.
(mar/)











































