PNS Pemprov DKI Dilarang Buka-Sahur Bersama Selama Ramadhan

PNS Pemprov DKI Dilarang Buka-Sahur Bersama Selama Ramadhan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 16 Apr 2021 19:32 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya menggelar acara buka puasa dan sahur bersama. Larangan ini berlaku selama Ramadhan 1442 H.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 19/SE/2021. Surat edaran ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya.

"Benar," kata Maria saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali pada 15 April 2021. Hal ini dibuat untuk memutus mata rantai COVID-19.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," demikian bunyi surat edaran ini.

ADVERTISEMENT

Namun, di dalam surat edaran Pemprov DKI Jakarta ini tidak ada diatur soal sanksi bagi PNS yang mengadakan buka dan sahur bersama.

Berikut ini isi surat edaran tersebut:

1. Para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain

2. Mengimbau para pegawai di bawah pimpinan saudara untuk buka puasa/sahur secara mandiri/sendiri bersama keluarga di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads