Mantan Kepala Konjen RI di Penang Diperiksa KPK

Mantan Kepala Konjen RI di Penang Diperiksa KPK

- detikNews
Senin, 06 Mar 2006 23:10 WIB
Jakarta - Penyidikan terhadap 2 kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Penang Malaysia terus dilakukan KPK. Setelah menetapkan staf Konjen RI di Penang Khusnul Yakin Payopo sebagai tersangka, kali ini mantan kepala perwakilan Konjen RI di Penang Erick Hikmat Setiawan juga diperika KPK. "Saya diperiksa terkait kasus imigrasi," ujar Erick usai diperiksa sekitar 8 jam sejak pukul 10.30 WIB di Gedung KPK, Jalan Veteran III Jakarta Pusat, Senin, (6/3/2006).Erick mengaku baru mengetahui ada penyimpangan dana Rp 13,8 miliar di instansinya setelah diperiksa KPK. "Mengenai itu tanya aja ke penyidik," ujar Erick singkat.Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), di KJRI Penang terjadi penyimpangan sebesar Rp 13,8 miliar, sementara di KBRIKualalumpur diduga terjadi penyimpangan sebesar Rp 27,8 miliar. (mar/)


Berita Terkait