Raju Mengalami Post Traumatic Stress Disorder

Raju Mengalami Post Traumatic Stress Disorder

- detikNews
Senin, 06 Mar 2006 23:02 WIB
Medan - Pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan terhadap Raju (8), tersangka penganiayaan yang sempat ditahan selama 14 hari oleh Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, menunjukkan, berbagai proses pemeriksaan dan persidangan membuat Raju trauma dan berpotensi mengalami post traumatic stress disorder, gejala terhambatnya perkembangan mental dan sulitnya menggali potensi diri."Raju merasa dirinya jahat, karena hakim berulang-ulang menyebutnya anak nakal. Itu tetap jadi ingatannya. Dia juga tidak mau mengaji dan sekolah. Ini mungkin akibat ketakutan stigma yang didengarnya dari teman-teman sekolahnya," kata Josestte MR Tuappatinaja, kordinatortim evaluasi dari Competence Psilogical Firm.Josestte yang berbicara kepada wartawan, Senin (6/3/2006) di Medan, lebih lanjut menyatakan, pemeriksaan tim psikolog yang terdiri tiga psikolog itu dilaksanakan pada Sabtu (4/3/2006). Tim bertemu Raju di Rumah Sakit Pertamina, Pangkalan Brandan, tempat Raju dirawat karena terserang demam panas dan radang tenggorokan.Tim ini selama empat jam berusaha jam meyakinkan Raju bahwa dia dia anak yang baik. Namun sebagaimana umumnya anak-anak, secara psikologi Raju belum bisa memahami konsep, ide yang abstrak yang dipertanyakan hakim, jaksa dan pengacaranya."Anak seusia Raju baru bisa memahami konkret operasional. Dia hanya sanggup menghubungkan secara praktis satu kejadian dengan kejadian lainnya. Belum bisa memahami konsep, saya tidak bisa bayangkan kondisi persidangan formil dengan posisi Raju di tengah yang tidak mencerminkan peradilan anak, wajar bila Raju berubah," kata Josestte. Dikatakannya lagi, pikiran Raju sangat tertekan ketika ia berusaha memahami istilah-istilah terdakwa, sidang, jaksa, berkas dan sebagainya. Dampaknya, ia bisa pusing tanpa ada sebab yang jelas. Ini karena Raju diperlakukan dalam situasi yang tidak dia mengerti. Dampak terburuk yang mungkin bisa dialami Raju, bila rehabilitasi terhadapnya terlambat dilakukan atau tidak dilakukan sama sekali, dia bisa mengalami Post Traumatic Stress Disorder atau gejala terhambatnya perkembangan mental dan sulitnya menggali potensi diri.Disebutkan, Josestte, Raju bisa tidak berkembang kejiwaannya secara maksimal. Ia akan kesulitan meraih kesempatan dan mengembangkan intelektualitas dirinya. Kendati demikian, katanya lagi, anak seperti Raju memiliki kondisi kejiwaan yang mudah untuk dipulihkan karena Raju memang tipe anak ceria. Tidak sesulit anak yang pemurung dan pendiam. "Raju paling trauma dengan ruangan sidang dan sosok hakim dan polisi. Dia anak yang punya jiwa sosial dan empati yang tinggi, dia biasa memperhatikan teman-temannya," urainya."Malah saat disidang sendirian di tengah kericuhan, yang ia khawatirkan bukan keselamatannya, malah orang tuanya," kata Josestte.Seperti diketahui Raju disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, karena kasus perkelahian dengan Armasnyah, 14 tahun. Dalam proses persidangan dia sempat ditahan. Kasus ini mendapatkan simpati dari masyarakat karena penahanan itu dinilai berlebihan.Dalam perkembangan terakhir, pada Minggu (4/3/2006), keduanya sudah berdamai. Keluarga Raju dan keluarga Armansyah dipertemukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), diketuai Giwo Rubianto Wiyogo, termasuk Anton Medan, pengasuh Pondok Pesantren Terpadu At-Taibin. Mereka bertemu di Masjid Azizi, Desa Paluh Manis, Kec. Gebang, Langkat. Raju dan Armansyah pun berpelukan. Walau berdamai, namun persidangan tetap berlanjut. Pada Rabu (8/3/2006) lusa jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan untuk Raju. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads