DPRD Bali Tolak RUU Pornografi dan Pornoaksi
Senin, 06 Mar 2006 22:38 WIB
Denpasar -
Penolakan RUU Pornografi dan Pornoaksi (APP) di Bali terus berlanjut. Kini giliran DPRD Bali menyatakan penolakannya dengan alasan RUU tersebut mengebiri budaya Bali. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan DPRD Bali di Jalan Dr KusumaAtmaja, Denpasar, Senin (6/3/2006). Rapat tersebut dihadiri oleh sebanyak 47 dari 55 anggota DPRD Bali."Kami memutuskan menolak RUU APP dengan pertimbangan undang-undang tersebut mengebiri budaya, khususnya budaya Bali," kata Wakil Ketua DPRD Bali IGK Adi Putra yang memimpin rapat tersebut. Penolakan tersebut disampaikan setelah tiga fraksi di DPRD Bali, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar dan Fraksi Kerta Mandala (gabungan) dengan mutlak menolak RUU APP. Keputusan penolakan tersebut akan segera dikirim ke DPR RI. "Kita berharap agar Gubernur Bali juga ikut bersama-sama kita menyampaikan penolakan ini ke DPR RI," katanya. Keputusan penolakan tersebut dilontarkan oleh anggota DPRD secara mendadak. Pasalnya, rapat gabungan tersebut diagendakan dengan pembahasan perubahan tata tertib dewan. "Penolakan ini sebagai wujud kita menyerap aspirasi masyarakat Bali yang dengan gigih menolak RUU APP ini," demikian Adi Putra.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































