Kejaksaan Yakin 33 Anggota DPRD Sumbar Tidak Kabur

Kejaksaan Yakin 33 Anggota DPRD Sumbar Tidak Kabur

- detikNews
Senin, 06 Mar 2006 20:27 WIB
Jakarta - Kejaksaan merasa yakin 33 anggota DPRD Sumatera Barat yang jadi terpidana kasus korupsi dana APBD tidak akan kabur. Soalnya status mereka saat ini masih dalam pencekalan.Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang belum dapat mengeksekusi 33 mantan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) periode 1999-2004. Alasannya, hingga kini Kejaksaan masih menunggu putusan kasasi terhadap 10 mantan anggota DPRD lainnya. Mereka adalah terpidana kasus korupsi dana APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar."Kita menunggu MA (Mahkamah Agung), kan yang bikin keputusan MA. Harapan kita semua segera diturunkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Antasari Azhar, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2006).Menurut Antasari, apabila salinan putusan kasasi terhadap 10 eks DPRD lainnya telah turun, maka Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi. Antasari yakin para terpidana ini tidak akan melarikan diri ke luar negeri, karena mereka masih dalam pencekalan.Seperti diberitakan, 43 mantan anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 divonis 2,5 tahun penjara (3 orang pimpinan) dan 2 tahun penjara (40 orang anggota) oleh majelis hakim PN Padang karena mengkorup dana APBD Sumbar 2002 secara berjamaah sebanyak Rp 5,9 miliar.Mereka dituding telah menyusun APBD tak sesuai dengan PP No.110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Sebelumnya Kejari Padang akan mengeksekusi ke 33 eks DPRD Sumbar pada 9 Februari, namun mereka kompak menolak hadir. Padahal, Kejari Padang sudah mempersiapkan perlengkapan seperti 2 unit mobil ambulan, 1 unit mobil tahanan serta perlengakapan dan tenaga medis dari RS M Djamil Padang untuk melancarkan proses eksekusi. (mar/)


Berita Terkait