MA akan Percepat Sidang Raju

MA akan Percepat Sidang Raju

- detikNews
Senin, 06 Mar 2006 19:07 WIB
Jakarta - Begitu dikritik beberapa pihak Mahkamah Agung (MA) akhirnya mempertimbangkan mempercepat masa persidangan bagi Muhammad Azwar (Raju). Keputusan ini diambil MA setelah Hakim Agung Iskandar Kamil bertemu dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Seto Mulyadi.Namun sayangnya acara ini sedikit tertutup. Buktinya, pertemuan dilakukan di luar gedung MA. Ketika dikonfirmasi, Sekjen KPA Arist Merdeka Sirait membenarkan adanya pertemuan ini. Menurut Arist, dalam pertemuan itu KPA meminta MA untuk mempercepat persidangan Raju."Pada dasarnya kami dan MA sepakat untuk itu," kata Aris ketika dihubungi wartawan melalui sambungan telepon selulernya Senin (6/3/2006).Arist menjelaskan, percepatan persidangan itu harus dilakukan karena pertimbangan trauma yang dialami oleh Raju. Sementara itu Hakim Agung Iskandar Kamil saat dihubungi wartawan menyatakan, yang dapat dilakukan pihaknya hanyalah dengan memperpendek jarak antar persidangan.Arist menambahkan untuk mempercepat waktu persidangan itu harus sesuai dengan hukum acara. Karena agenda seperti pembacaan dakwaan dan putusan harus dilalui. "Sehingga yang bisa hanyalah memperpendek waktu antar sidang," ujarnya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads