Pilkada Irjabar 11 Maret
Senin, 06 Mar 2006 18:26 WIB
Jakarta - Pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) di Irjabar akan dilangsungkan 11 Maret 2006. Mendagri M Ma'ruf pun telah menerima laporan kesiapan dari KPUD maupun gubernur terkait pilkada Irjabar. "Saya sudah cek betul kesiapan teknis administratif, ternyata mereka sudah siap dan waktu itu mereka meminta merpertimbangkan tanggal 10 maret, tapi itu hari pendek," katanya kepada wartawan di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2006).Karena kesiapan teknis administratif itu, maka Mendagri menetapkan pada Sabtu 11 Maret adalah hari libur yang gunakan untuk pencoblosan pilkada Irjabar.Mendagri juga menjelaskan, bahwa Pilkada Irjabar tidak lagi menggunakan masa kampanye. KPUD dan penjabat gubernur Irjabar sepakat bahwa kampanye dilakukan melalui media massa setempat. "Menurut ketentuan ini kan berlaku seperti putaran kedua. Jadi tidak perlu ada kampanye dalam pengertian pengerahan massa," ujarnya. Payung hukum bagi pelaksanaan Pilkada di Irjabar ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Bahwa di sana adalah Otsus itu yang akan kita duduk bersama untuk bagaimana operasionalisasi di sana juga berlaku UU No 21 Tahun 2001 mengenai Otsus, sama dengan Papua," ungkapnya.Soal penolakan dari Papua terhadap pelaksanaan Pilkada Irjabar, menurut Mendagri, Irjabar telah eksis dan sah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2004.Ketika ditanya mengenai ancaman Majelis Rakyat Papua (MRP) yang akan membawa masalah Papua ke dunia internasional, Mendagri menegaskan bahwa hal itu tidak diperlukan. "Ini kan masalah dalam negeri dan MRP adalah lembaga kultur. Mari kita berpikir agar Otsus lebih baik tetapi juga keberadaaan Irjabar betul-betul kita didorong semakin bagus," jelasnya.
(mar/)











































