Imparsial Tegaskan Tolak RUU Rahasia Negara

Imparsial Tegaskan Tolak RUU Rahasia Negara

- detikNews
Senin, 06 Mar 2006 18:13 WIB
Jakarta - Rahasia negara merupakan informasi publik yang untuk sementara dirahasiakan. Pengaturan rahasia negara sifatnya harus terbatas, limitatif dan berlaku pada jangka waktu tertentu. Makanya Imparsial berpendapat sudah seharusnya pengaturan rahasia negara ini tidak diatur dalam UU sendiri melainkan menjadi bagian pengecualian dari RUU Kebebasan Mendapatkan Informasi Publik (KMIP). Makanya Imparsial tetap menolak RUU itu."RUU rahasia negara, yakni yang versi Januari 2006, yang masih tahap pembahasan interdep pemerintah harus ditolak," Ujar Managing Director Imparsial Rusdi Marpaung dalam konferensi pers di Kantor Imparsial Jalan Diponegoro 9 Jakarta, Senin (6/03/06).Penolakan harus dilakukan karena RUU Rahasia Negara memiliki muatan yang mengarah pada menguatnya rezim ketertutupan. Ketertutupan ini terlihat dari ketentuan dalam RUU yang menyatakan bahwa pemilik rahasia negara adalah instansi yang membuat atau memiliki rahasia negara."Itu kan berseberangan dengan paradigma negara demokrasi dimana segala informasi yang dimiliki negara itu sesungguhnya informasi publik," kata Rusdi.Selain ini definisi dan ruang lingkup RUU Rahasia Negara sangat luas dan dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang. Padahal seharusnya penentuan ruang lingkup rahasia negara dibatasi semaksimal mungkin dengan mempertimbangkan argumentasi filosofis, normatif dan sosiologis. Ruang lingkup rahasia negara harus mempertimbangkan instrumen hukum internasional dan diarahkan untuk mengatasi keamanan nasional. "Kalau sipil tidak dapat informasi terkait dengan jalannya pemerintahan, maka kebebasan mendapat informasi terhambat," papar Rusdi.Penolakan juga dilakukan karena RUU Rahasia Negara dinilai dapat menghambat proses demokratisasi. Sebab pengawasan yang dilakukan oleh publik maupun lembaga negara tertentu akan terhambat saat berhadapan dengan rezim Rahasia Negara.Selanjutnya Imparsial melihat adanya ketentuan pidana yang cukup berat, yang akan menjadi ancaman bagi kebebasan masyarakat sipil dalam pemenuhan HAM. Sebab ada ketidakjelasan definisi dan ruang lingkup rahasia negara. Apalagi ancaman pidana ini juga diterapkan pada orang yang tidak mengetahui bahwa suatu informasi adalah rahasia. "Seharusnya sanksi pidana lebih ditekankan pada pejabat publik yang bertanggungjawab mengelola rahasia negara, bukan masyarakat umum," tegas Rusdi. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads