Mendagri: Pemda Harus Layani Penganut Khonghucu
Senin, 06 Mar 2006 18:16 WIB
Jakarta - Mendagri Moh Ma'ruf akan memberikan teguran apabila pemerintah daerah (Pemda) belum memberikan pelayanan administrasi penduduk dan mencatat perkawinan warga Indonesia yang beragama Khonghucu. "Dasarnya UU No 1/PNPS/1965, karena sebenarnya UU itu kan belum dicabut. Ada enam agama yang menurut UU itu termasuk Khonghucu. Saya juga sudah mengeluarkan instruksi agar daerah betul-betul melaksanakan itu," katanya kepada wartawan di gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka utara, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2006). Instruksi Mendagri itu adalah SE 470/336/SJ tanggal 24 Februari yang memerintahkan agar gubernur, bupati, walikota se-Indonesia memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada penganut Khonghucu dan menambah keterangan agama Khonghucu pada dokumen kependudukan yang digunakan selama ini. "Instruksi itu sudah saya keluarkan ke daerah-daerah, kita tinggal mengontrol daerah mana yang belum melaksanakan," ujarnya. Namun Ma'ruf tidak memberikan petunjuk teknis terhadap pelaksanaan SE tersebut. Dia menilai petunjuk teknis pencatatan perkawinan Konghucu sudah ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, meski memang dulu agama Khonghucu belum ada dalam petunjuk teknis itu. Ma'ruf mengaku telah berkoordinasi dengan Menag Maftuh Basyuni. Menag, dikatakannya, telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan SE Mendagri tersebut. "Menag sudah merekomendir untuk segera diimplemantisikan, karena sebenarnya UU itu belum dicabut," ungkapnya. Ma'ruf akan memberikan sanksi terhadap Pemda yang tidak menjalankan SE tersebut. Namun ketika ditanya sanksinya apa, dia mengatakan, "Saya kira setiap kebijakan tentu ada. Tetapi bagaimana sosialisasi dan pelayan publik dijalankan."
(nrl/)










































