PN Tipikor Siap Tangani Seluruh Kasus Korupsi

PN Tipikor Siap Tangani Seluruh Kasus Korupsi

- detikNews
Senin, 06 Mar 2006 17:42 WIB
Jakarta - Usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh kasus korupsi ditangani PN Tipikor mendapat sambutan positif dari hakim ad hoc Tipikor I Made Hendra Kusuma. PN Tipikor mengaku siap menerima limpahan kasus korupsi, tapi ada syaratnya.Dengan menangani kasus-kasus korupsi yang dilimpahkan Kejagung atau kepolisian, diharapkan penanganan kasus korupsi bisa terintegrasi dalam satu atap, sehingga lebih efektif dan efisien.Namun demikian, Made meminta sebelum kasus-kasus korupsi dilimpahkan, perangkat-perangkat pendukung ideal di PN Tipikor harus dilengkapi dulu. "Contohnya, saat ini majelis hakim dan ruang sidang hanya satu. Tentu ini akan kewalahan kalau hanya terbatas seperti ini. Jadi majelis perlu ditambah dan juga harus ada paniteranya," kata Made di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/3/2006).Dengan peralatan hukum yang lengkap, setiap pelimpahan berkas korupsi diharapkan bisa lebih mudah diajukan. "Jadi tidak perlu melalui PN Jakarta Pusat terlebih dahulu seperti sekarang," katanya.Selain itu Made juga mengingatkan sebelum dilakukan pelimpahan perkara korupsi kepada PN Tipikor, sebaiknya harus diubah dulu UU-nya supaya tidak terjadi kerancuan. "Karena menurut UU 30/2002, pengadilan Tipikor hanya menyidangkan kasus-kasus yang ditangani KPK," kata Made. Sebelumnya Ketua KPK Taiufiequrrachman Ruki mengusulkan seluruh kasus korupsi disidang di PN Tipikor. Pasalnya, selama ini pengadilan umum banyak memberikan keputusan yang janggal atas kasus-kasus korupsi. Contohnya, kasus Neloe Cs dan Nurdin Halid.Uang KehormatanDalam kesempatan itu, Made juga mengeluhkan belum teraturnya sistem administrasi di PN Tipikor. Contohnya, mengenai pemberian uang kehormatan. Menurutnya, para hakim harus menelepon ke atasannya untuk meminta uang tersebut."Harusnya, kita nggak harus ngemis-ngemis seperti itulah untuk minta hak kita, karena tugas hakim harusnya hanya menyidangkan saja," kata dia. Karena itu, Made mengusulkan seharusnya dibuat direktorat khusus tindak pidana korupsi yang berkonsentrasi menangani kasus korupsi. Petugas tersebut bisa berkantor di PN Tipikor untuk mengurusi berkas perkara yang didaftarkan. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads