Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Kementerian Sosial yang sigap menyalurkan santunan ke keluarga dan korban meninggal akibat gempa di Malang dan Lumajang. Terkait hal ini, ia juga mengingatkan agar Menteri Sosial dapat adil dan memastikan seluruh keluarga korban meninggal akibat bencana di NTT dan Sulawesi Barat juga mendapatkan santunan sesuai amanah UU Nomor 24 Tahun 2007 dan Permensos Nomor 04 Tahun 2015.
"Kami apresiasi gerak cepat Kemensos dalam menyalurkan bantuan bagi keluarga korban meninggal akibat bencana di Malang, sekaligus mengingatkan agar seluruh keluarga korban bencana, termasuk di Sulbar dan NTT, juga termasuk bencana non-alam COVID-19, mendapatkan hak diberikan santunan oleh negara, sesuai amanah Undang-Undang," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
HNW menjelaskan berdasarkan data BNPB, jumlah bencana alam di Indonesia hingga 9 Maret 2021 mencapai 763. Sementara itu, jumlah korban meninggal akibat bencana tersebut sebanyak 275 orang. Adapun data tersebut belum termasuk bencana banjir di NTT yang memakan korban 179 orang per 12 April 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyampaikan dirinya mendapat informasi bahwa Kementerian Sosial telah menyalurkan santunan kepada 108 ahli waris di Sulbar dan 120 ahli waris di NTT. Dengan demikian, HNW menyampaikan masih terdapat setidaknya 226 ahli waris korban meninggal sepanjang tahun 2021 yang perlu dipastikan oleh Kementerian Sosial.
Soal santunan, dirinya juga mendesak agar Mensos turut memberikan santunan ke keluarga korban meninggal akibat COVID-19. Menurutnya, mereka juga berhak mendapatkan santunan tersebut.
Di samping itu, ia juga kerap menerima aduan dari masyarakat korban COVID-19 yang menolak kebijakan penghapusan program santunan ahli waris korban COVID-19. Warga pun meminta haknya agar santunan tetap diberikan setidaknya bagi korban sebelum dikeluarkannya penghentian sepihak oleh Kemensos pada Februari 2021.
Meskipun demikian, langkah tersebut masih belum dilakukan oleh Kemensos karena anggaran yang tidak tersedia. Padahal menurut HNW, terdapat anggaran yang sudah diberikan sebagai santunan korban bencana alam sebagaimana telah diberikan untuk Malang dan daerah lain.
HNW menjelaskan Kemensos pada dasarnya masih dapat mematuhi ketentuan UU dengan cara melakukan realokasi anggaran internal maupun pengajuan anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan. Ia pun menyampaikan bahwa anggaran yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 640 miliar, lebih kecil jika dibandingkan anggaran perlindungan sosial pada program PEN tahun 2021 sebesar Rp 157,4 triliun.
"Ibu Mensos jangan tebang pilih dalam laksanakan UU terkait kewajiban santunan. Seluruh korban bencana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan santunan duka cita dari Pemerintah, termasuk korban bencana nasional COVID-19. Kemenkeu telah memberikan sinyal bahwa ada anggaran cadangan di klaster perlindungan sosial, tinggal Bu Mensos yang lebih peduli kepada warga korban COVID-19 dengan inisiatif untuk memperjuangkannya ke Kemenkeu. Serta mencabut surat edaran Kemensos yang menghapuskan sepihak adanya ketentuan santunan untuk ahli waris korban COVID-19. Karena penghapusan santunan itu tidak sesuai dengan UU dan tidak sesuai dengan fakta masih adanya dana untuk bantuan sosial," pungkasnya.
(akn/ega)