Unibank Salahkan BI dan BPPN

NCD Bodong

Unibank Salahkan BI dan BPPN

- detikNews
Senin, 06 Mar 2006 17:24 WIB
Jakarta - PT Unibank menegaskan transaski penjualan negotiable certificate of deposite(NCD) senilai US$ 28 juta sudah sesuai dengan prosedur. Unibank justru balik menyalahkan Bank Indonesia (BI) dan BPPN karena transaksi itu sudah dilaporkan kepada pihak yang berwenang.Hal itu disampaikan mantan Wakil Dirut Unibank Bungsu Wy melalui kuasa hukumnya, Richardo Simanjuntak, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (6/3/2006). Bungsu diperiksa selama 5 jam oleh KPK sejak pukul 10.00 WIB. "Semua pihak sudah diberitahu soal NCD itu. Itu menjadi urusan BPPN dan BI-lah, karena klien saya sudah melaporkan NCD itu ke semua pihak yang berwenang," kata Richardo.Menurut Richardo, penerbitan NCD dalam bentuk dolar sudah dilaporkan kepada BI, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan Bursa Efek Jakarta (BEJ). Penerbitan NCD merupakan permintaan dari Bank CIC, yang menjadi bank perantara antara PT Bhakti Investama milik Harry Tanoesoedibjo dengan Unibank."Unibank menerbitkan NCD itu atas permintaan pembelinya yaitu Bank CIC dan Bank CIC telah menyetorkan dana itu ke Unibank," kata Richardo yang enggan menyebutkan jumlah dana yang ditransfer itu.Richardo menjelaskan, pada saat transaksi NCD, Unibank berada dalam posisi A sehingga dengan posisi rasio kecukupan modal (CAR) yang berada di atas 4 persen, Unibank bisa melakukan transaksi dengan pihak mana pun. "Jadi ia tak masuk dalam bank yang direkapitulasi," tegas Richardo.Transaksi NCD ini terjadi pada Mei 1999, ketika PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menjual obligasi kepada PT Bhakti Investama. Kemudian PT CMNP itu meminta pembayaran obligasi itu dalam bentuk NCD yang kemudian dikeluarkan oleh PT Unibank. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads