Peluang Calon Independen Gubernur Aceh Harus Tetap Dibuka
Senin, 06 Mar 2006 16:36 WIB
Jakarta - Peluang calon independen Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus tetap dibuka. Dengan demikian pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tidak hanya melalui pintu partai atau gabungan partai. Demikian disampaikan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Harris dalam rapat dengar pendepat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2006). Hadir juga dalam acara itu Wakil Kepala LIPI Lukman Hakim dan peneliti LIPI Syarif Hidayat. "Kekhawatiran proses Pilkada menjadi rumit karena calonnya banyak, tidak beralasan kalau bisa disepakati persyaratan calon independen lebih ketat," kata Syamsudin.Persyaratan bagi calon independen yang lebih ketat, jelas Syamsudin, misalnya prasyarat dukungan minimal dan penyetoran dana jaminan kepada komite independen pemilihan.Mengenai konsep pemerintahan sendiri untuk Aceh, LIPI berpendapat masalah ini tak perlu dikhawatirkan apalagi kalau memang dipandang sebagai jalan tengah antara tuntutan merdeka dengan tawaran otonomi khusus.Solusinya harus bisa disepakati bahwa pemerintahan sendiri ini dilaksanakan atas dasar prinsip NKRI dan eksistensinya hanya sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. LIPI menilai yang paling realistis dapat diterapkan untuk Aceh adalah Aceh sebagai pemerintahan daerah yang memiliki status otonomi luas dan berhak menyelenggarakan pemerintahan sediri. "Dengan model seperti ini kekhawatiran akan keberadaan Aceh sebagai negara dalam negara dapat dihilangkan," kata Syamsudin.Harris menjelaskan, praktek pemerintahan sendiri tidak akan kehilangan esensinya hanya karena status otonomi luas. Status inilah nanti yang menjamim Pemda Aceh memiliki kewenangan luas dalam mengatur rumah tangganya.Maka itu UU PA nantinya harus secara spesifik mengatur prinsip dan mekanisme relasi kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh. Relasi kekuasaan ini harus diatur berdasarkan prinsip pembagian kewenangan."Kalaupun Aceh diberi kewenangan luas hal itu memang merupakan pembagian kewenangan oleh pusat kepada daerah," jelas Syamsudin.
(iy/)











































