Tim DPR Nilai KY Tak Perlu Tangani Hakim Kasus Raju
Senin, 06 Mar 2006 16:29 WIB
Jakarta - Kasus pengadilan terhadap Muhammad Azwar (Raju) tidak perlu sampai masuk Komisi Yudisial (KY). Kasus itu cukup ditangani Pengadilan Tinggi (PT) atau Mahkamah Agung (MA) saja.Demikian pendapat Tim DPR yang meneliti kasus Raju, Gayus Lumbuun dan Patrialis Akbar, dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2006). Pada akhir pekan lalu, kedua politisi ini pergi ke Langkat untuk meneliti kasus tersebut. Menurut Gayus, KY tidak perlu memasuki wilayah kekuasaan hakim kecuali ada pelanggaran etika. Pengambilalihan kasus pengadilan oleh KY akan mengganggu kerja lembaga hukum."Akan dikemanakan lembaga hukum kalau semua pihak yang kalah mengadu ke KY? Putusan hakim tak boleh dikaji dari sisi etik, walaupun ada persoalan, lebih baik masalah ini ditangani oleh PT atau MA," kata Gayus.Patrialis juga sepakat dengan pendapat Gayus. "Yang lebih tepat memang ditangani PT dan MA karena ini menyangkut profesionalitas dan materi perkara yang menyangkut persepsi hakim," kata Patrialis. Meski sepakat tak perlu dibawa ke KY, Patrialis dan Gayus berbeda pendapat tentang penahanan Raju. Patrialis menilai penahan yang dilakukan hakim Tiurmaida Pardede patut diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Menurut Patrialis, bila anak belum berusia 12 tahun maka hanya boleh diberi tindakan dengan mengembalikan ke orangtua, ke negara, dan Depsos. Apalagi maksimal hukuman Raju itu 5 tahun, bukan lebih dari 5 tahun. "Kalau memang orang tuanya tidak kooperatif kenapa harus dibebankan kepada anak, kami sayangkan sekali seharusnya orangtuanya yang diingatkan," kata Patrialis.Patrialis mengungkapkan secara de facto, Raju memang belum pernah ditahan di Rutan Pangkalan Brandan. Raju hanya sempat dimasukkan ke sel Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara, saat hendak menunggu persidangan. "Tapi secara de jure ia berstatus tahanan. Dan tahanan itu adalah bentuk hukuman bukan tindakan. Jadi ini sangat potensi melanggar UU," kata Patrialis.Sementara Gayus Lumbuun mempunyai pendapat berbeda. Menurut Gayus, tidak ada aturan yang dilanggar oleh hakim Tiurma. "Kalau sudah terpenuhi alasan dikhawatirkan untuk menghalangi persidangan memang patut ditahan. Meski seharusnya sudah mempertimbangkan rutan anak, tapi tak ada pasal yang dilanggar," kata Gayus.
(iy/)











































