Kubu Moeldoko Heran AHY 'Ketum Jadi-jadian' Ajukan Gugatan soal Atribut PD

Kubu Moeldoko Heran AHY 'Ketum Jadi-jadian' Ajukan Gugatan soal Atribut PD

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 14 Apr 2021 18:29 WIB
Hencky Luntungan (Dok. Hencky).
Hencky Luntungan (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan sejumlah nama agar tidak menggunakan atribut PD. Kubu Moeldoko, tempat bernaungnya Marzuki saat ini, heran dengan gugatan AHY tersebut.

"Siapa dia? SBY saja tidak bisa melarang. Apalagi AHY yang cuma ketum jadi-jadian," kata Hencky Luntungan kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Hencky merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat (PD) sekaligus penggagas kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai ketum. Hasil KLB PD sendiri telah ditolak pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hencky mengaku dialah yang membuat lambang Partai Demokrat. Dia membuat lambang bersama Irfan Pioh, yang juga tercatat sebagai pendiri.

"Lambang Partai Demokrat itu saya dan Ifan Pioh (pendiri nomor 30) yang buat di Graha Pratama lantai 11 Jakarta Selatan (kantor almarhum Ventje Rumangkang). Awalnya, almarhum Ventje meminta Steven Rumangkang (pendiri nomor 99) membuat lambang Partai Demokrat. Tapi sudah 1 minggu Steven tidak membuat lambang tersebut. Pada suatu sore, almarhum Ventje perintahkan saya dan Ifan Pioh membuat lambang Partai Demokrat," kata Hencky.

ADVERTISEMENT

Hencky mengatakan dia bersama Ifan Pioh membuat logo. Dari bentuk hingga warna lambang.

"Di ruang kerja Ifan Pioh lah kami mulai menggambar lambang bintang Mercy tersebut. Ifan gambar lambang bintang Mercy, saya tentukan warnanya. Saat menentukan warna lambang Demokrat, saya sempat berdebat kecil dengan Ifan. Itu warna biru kurang terang. Tapi Ifan bilang, karena ini di komputer nanti kalau di-print warnanya jadi hijau kata Ifan meyakinkan saya. Setelah jadi lambang tersebut kami serahkan ke almarhum Vence Rumangkang dan beliau langsung memuji karya saya dan Ifan," ucapnya.

Hencky heran kenapa AHY melarang penggunaan atribut oleh Marzuki Alie dkk. Dia menegaskan Kubu AHY tak berhak melarang.

"Saya dan Ifan Pioh serta pendiri lain masih hidup loh. Karena itu, AHY ketum jadi-jadian tak bisa melarang pendiri soal penggunaan lambang Demokrat," ujarnya.

Simak juga 'Kubu Moeldoko Akan Gugat ke PTUN, AHY: Jangan Gali Lubang Lebih Dalam':

[Gambas:Video 20detik]



Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (14/4), gugatan itu didaftarkan ke PN Jakpus dan mengantongi nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Riefky Harsya.

Pihak yang digugat ialah:
1. M Rahmad
2. Yus Sudarso
3. Syofwatillah Mohzaib
4. Max Sopacua
5. Achmad Yahya
6. Damizal
7. Marzuki Alie
8. Tri Julianto
9. Supandi Sugondo
10. Boyke Novrizan
11. Jhoni Allen Marbun
12. Aswin Ali Nasution

Adapun gugatan yang diminta adalah:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat dan Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, penggunaan segala atribut dan melakukan Tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads