Mantan Dirut Patra Jasa Minta Tunda Pemeriksaan

Mantan Dirut Patra Jasa Minta Tunda Pemeriksaan

- detikNews
Senin, 06 Mar 2006 14:56 WIB
Jakarta - Setelah sempat dikabarkan kabur ke luar negeri, mantan Direktur Utama PT Patra Jasa Sri Meitono Purbowo (SMP) tidak menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya. Sri minta pemeriksaan ditunda satu hari. "Kita meminta penundaan sampai Rabu 8 Maret besok karena ada data-data yang belum lengkap, " kata pengacara SMP, Bayu Irawan.Bayu menyampaikan hal itu kepada wartawan usai bertemu dengan Kasat Tipikor Polda Metro Jaya AKBP Yan Fitri di Gedung Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (6/3/2006).Menurut Bayu, laki-laki yang oleh polisi diberi inisial SMP itu sebenarnya siap diperiksa terkait kasus korupsi proyek renovasi Patra Bali Resort & Villa's. Namun karena berkas-berkas belum lengkap maka SMP tak jadi hadir di Polda hari ini. Saat ditanya data apa yang belum lengkap, Bayu menolak menjelaskan. "Itu sudah masuk teknis, saya tak bisa menjawab," katanya. Polda Metro Jaya menetapkan SMP sebagai tersangka korupsi renovasi senilai Rp 69, 195 miliar dan US$ 47.931 itu pada 1 Maret. Selain SMP, polisi juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Umum Patra Jasa, IDT, pejabat Patra Jasa ZS, dan 3 mantan direksi Patra Jasa B,W dan I.SMP pada Jumat 3 Maret dikabarkan melarikan diri ke luar negeri. Namun, Minggu 5 Maret lewat pengacaranya, SMP membantah telah melarikan diri ke luar negeri. SMP, kata pengacaranya, sangat menghormati proses penyelidikan kepolisian dan siap untuk kooperatif. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads