Bima Arya Beberkan Upaya RS Ummi Halangi Pengungkapan Swab HRS

Sidang Kasus Swab HRS

Bima Arya Beberkan Upaya RS Ummi Halangi Pengungkapan Swab HRS

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 14 Apr 2021 13:04 WIB
Jakarta -

Wali Kota Bogor Bima Arya menilai RS Ummi melanggar aturan. Sebab, RS Ummi tidak berkoordinasi dengan baik dengan Satgas Penanganan COVID-19 terkait swab Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal itu disampaikan Bima Arya saat menjadi saksi dalam sidang kasus swab Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Hakim mulanya bertanya ke Bima Arya perihal surat penolakan Habib Rizieq untuk menyampaikan hasil swab yang dilakukannya di RS Ummi.

"Terkait dengan surat dari terdakwa Habib Rizieq kepada Saudara. Apa respons Saudara?" tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menganggap pihak RS melanggar aturan karena tidak berkoordinasi dengan baik, dengan Satgas. Karena ini menyulitkan Satgas mencegah penularan. Karena itu, setelah berkoordinasi dengan Satgas, kami menyampaikan laporan di kepolisian bahwa RS Ummi menghalang-halangi," jawab Bima Arya.

Hakim pun kembali bertanya apakah Bima Arya sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor sudah mengklarifikasi langsung perihal itu kepada RS Ummi. Bima Arya menjawab 'sudah'.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku telah bertemu dengan Dirut RS Ummi dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas. Kala itu, Hanif bersedia menyampaikan informasi perihal hasil swab Habib Rizieq. Namun, seiring berjalannya waktu, kesepakatan itu diingkari.

"Sebenarnya kalau itu kesepakatan itu dipenuhi, swab-nya dikoordinasikan semua akan berjalan dengan baik," kata dia.

"Kami fokus pada langkah-langkah yang tidak sesuai dengan peraturan yang dilakukan oleh RS Ummi. Jadi menyulitkan bagi kami untuk menangani persoalan ini," imbuh Bima Arya.

Hakim kemudian bertanya kepada Bima Arya mengenai alasan hingga dia menyimpulkan bahwa RS Ummi melanggar aturan.

"Pihak RS Ummi melanggar, kira-kira fakta apa hingga saksi bisa menyimpulkan?" tanya hakim.

"Karena pihak RS tidak menyampaikan laporan secara apa adanya. Dalam melaksanakan tugasnya harus menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspek COVID-19. Jadi sebelum terkonfirmasi pun ketika masih suspek harus dilaporkan. Karena kami setiap hari kami harus mendata," jawab Bima Arya.

Bima Arya menegaskan selalu menindak tegas semua pihak yang melanggar aturan terkait COVID-19 di Kota Bogor. Menurutnya, sanksi yang sama juga diterapkan kepada pelanggar lainnya.

"Dan ini tidak hanya dilakukan terhadap RS Ummi. Saya beberapa kali menindak secara tegas, ada pabrik, ada bank. Kami paksa untuk tutup untuk kemudian semuanya dilakukan tes PCR dan tidak pernah ada yang menolak karena semua sadar untuk kebaikan semua," kata Bima Arya.

(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads