Mahfud Dorong KPK Gabung Sistem Penanganan Perkara Bareng Polisi hingga MA

ADVERTISEMENT

Mahfud Dorong KPK Gabung Sistem Penanganan Perkara Bareng Polisi hingga MA

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 14 Apr 2021 11:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: dok ist)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mendorong KPK ikut bergabung dalam Sistem Database Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI), yang selama ini telah dijalankan pemerintah, terutama Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung. Hal itu agar mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kongkalikong penanganan perkara.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan pada Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022.

Terkait Stranas Pencegahan Korupsi, Mahfud menilai, KPK perlu bekerjasama dalam SPPTI yang saat ini sudah tergabung lebih dari 212 Kabupaten Kota dalam database penanganan perkara ini. Mahfud mengatakan data SPPTI saat ini baru menangani tindak pidana umum, tetapi jaringan ini dirancang agar dapat menangani juga perkara korupsi, narkoba, kejatahan anak, dan lainnya.

"Saya berpikir kerjasamaa SPPTI ini agar masyarakat tahu sudah sampai mana perkara, sehingga juga supervisi KPK jadi lebih mudah. KPK punya wewenang mensupervisi perkara yang tidak lancar di Kejaksaan dan Kepolisian, KPK lebih lancar jika bergabung," ujar Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga mengapresiasi kiprah KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Adalah tugas sejarah sejak memasuki era reformasi, negeri ini punya semangat menumpas korupsi, sehingga dengan semangat itulah KPK dibentuk," ujarnya.

Mahfud menilai KPK sudah tepat melakukan pencegahan, turut memberikan penyuluhan hukum, dan bimbingan teknis dalam pengelolaan anggaran.

"Pencegahan dan penindakan menjadi satu kesatuan amanat UU yang harus dilakukan KPK. Dan saya terkesan tahun kemarin laporan tahunan KPK, yang berhasil menyelamatkan aset dan kekayaan negara dari korupsi sebesar lebih dari 570 trilun," ujar Mahfud.

Lihat juga Video: Ini Alasan Jokowi Tak Libatkan KPK di Satgas Hak Tagih BLBI

[Gambas:Video 20detik]



(yld/fjp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT