2.000-an Pendemo Tolak Pemberantasan Illegal Logging

2.000-an Pendemo Tolak Pemberantasan Illegal Logging

- detikNews
Senin, 06 Mar 2006 14:20 WIB
Pekanbaru - Pemberantasan illegal logging itu bagus nggak sih? Bagi 2.000-an warga Kabupaten Kampar, Riau, praktek itu tidak bagus. Soalnya, wong cilik seperti merekalah justru yang jadi korban utama.Mereka pun melakukan aksi demo di halaman kantor Gubernur Riau menolak program pemberantasan pembalakan liar. Alasan penolakan mereka memang masuk akal. Menurut mereka, program pemberantasan illegal logging itu hanya menjadikan rakyat sebagai sasaran penangkapan, sedangkan perusahaan besar menjadi peliharaan pejabat. Ribuan orang ini menamakan diri Forum Peduli Kehidupan Masyarakat Kampar (FPKMK) yang datang dari Kecamatan Kampar Kiri, terpaut 60 km arah barat dari Pekanbaru. Mereka datang dengan diangkut lebih dari 100 truk cold diesel bak terbuka. Dalam orasi di halaman kantor Gubernur Riau Jl Sudirman Pekanbaru, mereka berharap pemerintah memberikan hak adat tanah ulayat mereka. Di atas tanah adat itulah masyarakat mengklaim mencari sumber kehidupan dari menebang kayu. Kayu-kayu hasil tebangan ini dijual masyarakat ke sejumlah pemilik kilang kayu. "Kami menebang kayu hanya sebatas untuk memenuhi kehidupan anak keluarga kami. Sumber mata pencaharian ini sudah menjadi turun temurun sejak dulu. Sekarang kami dilarang menebang kayu di tanah ulayat kami sendiri," ujar Ahmad, salah seorang warga kepada detikcom, di sela-sela aksi demo. Sejumlah warga juga menjelaskan, program Pemprov Riau dalam memerangi illegal logging dalam empat bulan terakhir ini mereka nilai hanya menindak pelaku perorangan saja. Sedangkan pemain kayu dalam skala besar tidak pernah ditangkap. "Kami ini menebang kayu di atas tanah ulaya kami sendiri. Tapi pihak kepolisian malah menangkap kami. Kalau kami dilarang menebang kayu, tolong carikan solusinya agar kami bisa diberi pekerjaan yang baru," kata warga. Aksi demo ini juga dipicu soal penangkapan 24 warga Kecamatan Kampar Kiri oleh pihak Polres Kampar dan satu orang asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) oleh pihak Polres setempat. Dalam kertas selebaran yang diterima detikcom, disebutkan, 24 orang ini ditangkap pihak kepolisian ketika menebang kayu di tanah adat milik warga setempat. Penangkapan itu dilakukan pada tanggal 6 dan 13 Februari 2006. Sampai saat ini warga yang menebang kayu itu masih ditahan pihak kepolisian. "Kami berharap pihak kepolisian bisa membebaskan rekan kami yang hanya mencari kayu demi anak dan istrinya. Rekan kami itu bukan pemain illegal logging. Kalau mau tangkap, carilah cukong kayu yang sebenarnya, jangan rakyat dikorbankan, " teriak massa dalam orasinya. Sampai pukul 14.00 WIB, ribuan warga Kampar ini masih bertahan di kantor Gubernur Riau. Mereka mengancam bila tuntutan mereka tidak dikabulkan, akan berkemah di kantor tersebut. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads