Depkeu Tolak Hapus Utang PDAM DKI Rp 1,7 Triliun

Depkeu Tolak Hapus Utang PDAM DKI Rp 1,7 Triliun

- detikNews
Senin, 06 Mar 2006 14:12 WIB
Jakarta - Dewi Fortuna tampaknya belum menghampiri Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya Departemen Keuangan (Depkeu) menolak untuk menghapuskan utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DKI Jaya senilai Rp 1,7 triliun."Kita sudah tulis surat ke Menkeu. Tapi katanya sudah ada SK Menkeu yang menyatakan prinsip (utang) nggak bisa dihapuskan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzie Bowo di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/3/2006).Fauzie mengaku dirinya belum menerima surat penolakan itu. Namun pagi ini dia telah memerintahkan asistennya untuk mencari dokumen penolakan itu.Meskipun Menkeu menolak seluruh penghapusan utang PDAM Jaya, menurut Fauzie, berdasarkan statement dari Dirjen Cipta Karya Agoes Widjanarko, masih terbuka peluang penghapusan utang khususnya untuk bunga yang sebesar Rp 900 miliar."Pokoknya kita harus perjuangkan apa pun peluang yang ada secara optimal," tandasnya.Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengaku kecewa dengan adanya penolakan itu. "Ya, kita bayar selanjutnya, tapi kan berat utangnya," ujarnya di tempat yang sama.Pada 3 Maret lalu, Sutiyoso menyatakan Pemprov DKI sedang mengajukan penghapusan utang PDAM Jaya kepada Depkeu. Utang pokok PDAM Rp 700 miliar, sedang bunga utangnya mencapai Rp 900 miliar. Karena bunga utang yang terus bertambah sejak tahun 1980-an, kini total utang membengkak menjadi Rp 1,7 triliun.Sebagai informasi, gara-gara utang segede gunung itulah tarif PAM dinaikkan setiap enam bulan sekali hingga beberapa tahun ke depan. Artinya, pelanggan disuruh menanggung utang yang diakibatkan buruknya kinerja manajemen perusahaan daerah itu. (ndr/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait