MUI Usul RUU APP Beri Pengecualian Bali dan Papua
Senin, 06 Mar 2006 13:33 WIB
Jakarta - Bali mengancam merdeka bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi disahkan. Untuk meredam ancaman merdeka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) usul agar RUU itu memberi perkecualian kepada Bali dan Papua."Kalau di Bali ada pengecualian, tidak ada masalah. Artinya sesuatu yang di Bali itu tidak menimbulkan persoalan pornografi jadi harus diposisikan seperti itu. Yang di Bali itu tidak porno," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin. Ma'ruf menyampaikan hal itu di sela-sela lokakarya nasional tentang manasik dan manajemen haji di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (6/3/2006).Pengecualian untuk Bali, jelas Ma'ruf, artinya ada hal-hal tertentu dalam RUU APP yang tidak diberlakukan di Bali. Tapi secara umum UU APP itu tetap berlaku karena UU yang ada sekarang tidak cukup efektif mengatur pornografi.Pornografi yang diatur, kata Ma'ruf, hanya yang bersifat menimbulkan persoalan dan adanya penafsiran yang menimbulkan rangsangan. Ma'ruf juga setuju terhadap Perda Tangerang yang melarang perempuan keluar malam-malam. "Saya sangat mendukung. Memang harus seperti itu, kita harus menjaga moral bangsa makanya dengan adanya aturan itu," kata Ma'ruf. Protes dan munculnya korban yang tak bersalah, menurut Ma'ruf, merupakan hal yang wajar. Dia menegaskan jumlah korban yang muncul sangat tidak signifikan. "Korban apa, satu orang ditangkap saja masak korban? Kesalahan di mana-mana ada. Tapi secara keseluruhan itu bagus, jangan hanya satu kesalahan didramatisir sebagai malapetaka, tidak fair itu," tandas Ma'ruf.
(iy/)











































