Jadi Tersangka KDRT, Penulis Skenario Film Fajar Umbara Ditahan Polisi

ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka KDRT, Penulis Skenario Film Fajar Umbara Ditahan Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 13 Apr 2021 18:37 WIB
Fajar Umbara, penulis skenario yang dituding lakukan KDRT pada Yuyun Sukawati
Foto: dok. Instagram Fajar Umbara
Jakarta -

Fajar Umbara harus berurusan dengan hukum. Penulis skenario film ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Iya, sudah tersangka. Silakan ke Kasat Reskrim lebih jelasnya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (13/4/2021).

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya menyatakan kasus tersebut bermula dari laporan istri Fajar Umbara bernama Yuyun Sukawati. Setelah memeriksa terlapor dan pelapor hingga melakukan gelar perkara pada Senin (12/4), polisi menetapkan Fajar Umbara sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Angga mengatakan tersangka Fajar Umbara dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Sudah ditahan. Dijerat Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak," imbuh Angga.

Seperti diketahui, laporan ini dilayangkan oleh Yuyun Sukawati, yang merupakan istri Fajar Umbara. Yuyun sebelumnya mengaku Fajar kerap melakukan KDRT terhadapnya semasa dua tahun pernikahan.

Lalu, pada Maret 2021, Yuyun mengaku kembali terjadi KDRT yang dilakukan Fajar. Sang anak yang masih di bawah umur pun membela Yuyun dan mendapat kekerasan dari Fajar.

(ygs/maa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT