Bandar Sabu Diganjar 3 Tahun, Kajati DKI Didesak Mundur

Bandar Sabu Diganjar 3 Tahun, Kajati DKI Didesak Mundur

- detikNews
Senin, 06 Mar 2006 12:30 WIB
Jakarta - Akibat tuntutan 3 tahun penjara terhadap bandar sabu 20 kg Hariono Agus Tjahyono, Kejaksaan Agung menuai protes. Kali ini 50 mahasiswa dari UIN Syarif Hidayatullah yang menamakan diri Gerakan Rakyat untuk Keadilan (Gerak) mendatangi gedung para jaksa itu. Mereka menuntut supaya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rusdi Taher cs dipecat, karena telah melakukan kesalahan prosedural dengan tidak menyerahkan rencana tuntutan (rentut) ke Kejaksaan Agung."Copot Rusdi Taher dari Kajati untuk pemeriksaan hukum. Tuntutan JPU untuk perkara Haryono dengan 3 tahun penjara menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat," kata koordiantor lapangan (korlap) Ueb Nurwanda, pada wartawan di depan gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2006).Dalam selebaran yang dibagikan, disebutkan bahwa sepak terjang Kejati DKI Jakarta telah menimbulkan bau tak sedap di kalangan masyarakat."Kalau terbukti Kajati melakukan pelanggaran prosedural, sekaligus terbukti mempermainkan hukum dengan praktek jual beli perkara, maka sudah selayaknya Kajati dihukum dan dinonaktifkan," demikian pernyataan pendemo.Tak lupa para mahasiswa ini membawa dan mengacung-ngacungkan beberapa kertas karton bertuliskan, "Rusdi Taher Pelindung Narkoba, "Usut Tuntas Jual Beli Hukum di DKI, "Turunkan Kajati DKI".Menurut Ueb, dalam tuntutan jaksa yang hanya 3 tahun tersebut ada indikasi permainan di balik layar. "Karena itu kami menuntut Jaksa Agung mengusut tuntas kasus dugaan KKN di Kejati DKI," tandasnya.Dia menyesalkan mengapa terpidana lainnya yang membawa narkoba 1-3 kg dikenai hukuman seumur hidup atau hukuman mati sedang Hariono hanya 3 tahun."Ini menjadi tanda tanya besar," tandasnya.Para mahasiswa ini mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran pada Rabu 8 Maret. Sekitar tiga orang perwakilan mereka diterima staf Humas Kejagung. Mereka melakukan aksi selama 30 menit sejak pukul 11.30-12.00 WIB.Aksi protes ini berlangsung tertib. Beberapa orang di antara mereka berorasi, sedang sebagian besar lainnya berjongkok di depan gerbang Kejagung. Arus lalu lintas tidak terganggu dan berjalan normal. Hanya terlihat seorang petugas kepolisian berseragam berjaga.Hariono adalah terdakwa kasus pengedaran sabu 20 kg. Tuntutan 3 tahun dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada 12 Desember. Sesuai tuntutan jaksa, hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun.Kasus ini sangat mengagetkan karena dalam kasus yang sama, jaksa menuntut mati terhadap Ricky, rekan Hariono. Hakim PN Jakarta Barat lalu menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup. Karena vonis yang sangat njomplang inilah pengacara Ricky, Ferry Juan, tidak terima. Dia pun koar-koar. Dan kasus ini pun terungkap di depan publik. (ndr/)


Berita Terkait