Tim Komisi III DPR: Tidak Ada Pelanggaran dalam Kasus Raju
Senin, 06 Mar 2006 11:34 WIB
Jakarta -
Tim Komisi III DPR yang diturunkan ke Langkat, Sumatera Utara, untuk meneliti kasus Raju menyatakan tidak ada yang salah dalam proses hukum yang dilakukan. Kasus ini menjadi besar karena adanya stigma miring terhadap aparat penegak hukum, terutama hakim."Hakim dalam posisi sulit. Kalau tegas, dibilang tidak manusiawi. Pengadilan mendapat stigma miring," urai anggota Komisi III dari FPDIP Gayus Lumbuun kepada detikcom ketika dihubungi di Jakarta, Senin (6/3/2006). Bersama anggota Komisi III dari FPAN Patrialis Akbar, Gayus bertemu dengan Ketua Pengadilan Stabat, hakim Tiurmaida Pardede, Kepala Rutan Stabat, JPU, Kapolres Stabat, keluarga Raju, dan keluarga Armansyah -- yang menggugat Raju -- untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif.Fakta yuridis yang didapat adalah tidak ditemukannya adanya pelanggaran legalitas. Hakim sudah benar dalam menerapkan pasal. Karena berdasarkan visum dan keterangan saksi, ketika dipukuli oleh Raju, Armansyah tidak melawan. Jadi pasal yang dikenakan adalah pasal 351 KUHP mengenai penganiyaan, bukan pasal perkelahian.Gayus menegaskan, kasus ini terlalu dibesar-besarkan. Fakta bahwa Raju masih berumur 7 tahun dan belum cukup umur untuk disidang pun dibantah. Dari keterangan orangtuanya, Raju ternyata pernah tinggal kelas selama dua kali sehingga ketika disidang, umurnya sudah memenuhi syarat, yaitu 8 tahun lebih. "Mari kita melihat tidak dengan asumsi saja, tapi dengan fakta," pinta Gayus.Semua aparat penegak hukum telah menjalankan tugasnya sesuai UU. Hanya memang di Stabat tidak terdapat penjara khusus anak-anak. Dia kembali membantah bahwa Raju ditahan bersama orang dewasa. Dari keterangan Kepala Rutan Stabat, Raju hanya "ditahan" di ruang Kepala Rutan selama empat jam untuk penyelesaian proses administrasi lalu dikenai wajib lapor."Laporannya nanti akan dibahas dalam rapat internal Komisi III. Belum tentu laporan saya sama dengan laporan Pak Patrialis," tandas Gayus.
(bal/)










































