Kasus Kerumunan Petamburan, Kasudin Perhubungan Jakpus Beri Izin Tutup Jalan

Sidang Kasus Kerumunan HRS

Kasus Kerumunan Petamburan, Kasudin Perhubungan Jakpus Beri Izin Tutup Jalan

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 12 Apr 2021 22:53 WIB
Sidang Kasus Kerumunan Habib Rizieq
Foto: Sidang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjadi saksi dalam persidangan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS). Syafrin mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh.

"Dari hasil pemeriksaan memang terjadi pelanggaran disiplin oleh saudara Muhammad Sholeh," ujar Syafrin dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Syafrin menjelaskan Soleh menerbitkan izin penutupan jalan. Menurutnya, kewenangan penutupan jalan berada di tangan pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendapat informasi bahwa ada izin penutupan jalan, di mana, sesuai aspek, yang berlaku bahwa penutupan jalan merupakan kewenangan kepolisian," sebut Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin menuturkan penerbitan izin penutupan jalan dilakukan tanpa adanya laporan kepada pimpinan. Sholeh pun telah diberi sanksi.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Pelanggaran Disiplin PNS, terkait penerbitan surat yang tidak dilakukan laporan kepada pimpinan sehingga dikenakan teguran," ungkap Syafrin.

Adapun sanksi yang diberikan kepada Soleh, yakni pemberhentian sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut bersifat sementara.

"Pada tanggal 4 Januari 2021 saya sudah berikan sanksi pemberhentian sementara selaku kasudin selama dua bulan," terang Syafrin.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Jakarta Pusat (Walkot Jakpus) Bayu Meghantara menyebut terdapat 36 orang yang ditindak dalam kerumunan Petamburan. Para pelanggar disanksi melakukan kerja sosial.

"(Ada) 36 orang peserta yang tidak melaksanakan prokes (protokol kesehatan) ditindak oleh petugas," ujar Bayu dalam sidang, Senin (12/4).

"Teman-teman Satpol PP saat melihat ada yang tidak penuhi prokes ditindak dengan kerja sosial. Saya hanya lihat laporan secara lisan, tak melihat secara langsung," imbuhnya.

(dwia/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads