"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata hakim ketua, Imanuel Tarigan, saat membacakan putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/4/2021).
Berikut ini 14 mantan anggota DPRD Sumut yang dinyatakan terbukti menerima suap dari eks Gubsu Gatot Pujo Nugroho:
1. Megalia Agustina divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
2. Ida Budiningsih divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
3. Samsul Hilal divonis 5 tahun denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
4. Mulyani divonis 4 tahun dan 6 bulan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
5. Robert Nainggolan divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
6. Layari Sinukaban divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
7. Japorman Saragih divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
8. Sudirman Halawa divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 200 subsidair 2 bulan.
9. Ramli divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
10. Irwansyah Damanik divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
11. Nurhasanah divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
12. Jamaludin Hasibuan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
13. Ahmad Husen H divonis 4 tahun dan denda Rp 200 subsidair 2 bulan kurungan.
14. Rahmad Pardamean Hasibuang divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, para terdakwa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti. Ketentuannya, apabila harta kekayaannya tidak mencukupi untuk disita atau dilelang, diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Para terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Hukuman ini aktif setelah para terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Untuk diketahui, suap tersebut diduga diterima dalam rentang 2013-2014. Suap diduga diberikan demi persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) APBD Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Simak juga video 'Ini Alasan Jokowi Tak Libatkan KPK di Satgas Hak Tagih BLBI':
[Gambas:Video 20detik] (zak/zak)