Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.
Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar mengatakan modus operasi para pencuri ikan yakni mengincar cumi sebagai komoditas sasaran. Adapun penangkapan tersebut dilakukan Kamis (8/4).
"Operasi Kapal Pengawas Perikanan di bawah komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, Ditjen PSDKP yang terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3 di Perairan Laut Natuna Utara berhasil mengamankan lima kapal ilegal berbendera Vietnam pada hari Kamis," ujar Antam dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan inspeksi terhadap kelima kapal yang ditangkap di Stasiun PSDKP Pontianak.
Antam mengaku awalnya para pelaku pencurian ikan ini sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri dari kejaran aparat. Namun akhirnya mereka berhasil dilumpuhkan. Adapun kelima kapal tersebut adalah, KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT). Selain barang bukti berupa kapal, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.
"Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut berupa jaring cumi. Hal ini berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).
"Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita," terangnya.
Baca juga: KKP Resmi Larang Ekspor Benih Lobster |
Pengungkapan modus baru ini, lanjut Ipunk, menunjukkan para pencuri ikan di laut Indonesia memang mengincar sumber daya ikan di perairan Indonesia. Oleh karena itu, dia memastikan pihaknya akan semakin memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan.
"Kami perkuat pengawasan di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Laut Sulawesi," jelasnya,
Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Sebelumnya diketahui pada tahun 2021 KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.