TNI Desak Pemerintah Bentuk Pengadilan Maritim
Senin, 06 Mar 2006 11:15 WIB
Jakarta - Kapal-kapal asing kini makin marak berseliweran di laut Indonesia. Hal ini membuat Panglima TNI Marsekal Djoko Soeyanto prihatin. Dia pun mendesak pemerintah membentuk pengadilan maritim. Alasannya, selama ini tidak ada pemberian sanksi yang tegas kepada kapal-kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia."Perlu ada perundang-undangan yang efektif agar dapat ditindak sesuai pelanggaran yang mereka lakukan. Jadi harus ada aturan tegas soal peradilan maritim," ujar Djoko dalam raker dengan Komisi I DPR di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (6/3/2006).Djoko menilai selama ini sanksi yang diberikan untuk pelanggar yang diadili peradilan umum sama sekali tidak memberikan efek jera kepada mereka. Karena sanksi itu selama ini masih terbatas denda dan kurungan saja.Posko DaruratMengenai pengamanan perbatasan di wilayah laut RI, Djoko mengungkapkan, untuk perbatasan antara Kalimantan dengan Indonesia saat ini sudah dibangun 39 pos. Sementara yang dibutuhkan 100 pos penjagaan. "Yang permanen baru 26 dan sisanya masih bangunan darurat. Kami membangun secara bertahap dan butuh dana Rp 265 miliar," ungkap Djoko.Sementara untuk perbatasan Papua dengan Papua Nugini dibutuhkan 135 pos penjagaan dan saat ini sudah terealisasi 94 pos. "86 Masih darurat dan butuh anggaran Rp 1,1 triliun, karena memang wilayahnya panjang," kata dia.Dalam raker ini, Djoko belum menyinggung soal pengamanan di wilayah Pulau Bidadari dan pulau-pulau lain di NTT yang kini dikuasai asing.
(umi/)











































