Tiga terduga pelaku penyelundup rokok ilegal sebanyak 3,3 juta batang ditangkap petugas Bea Cukai di Aceh Tamiang. Rokok senilai Rp 5,9 miliar itu diangkut menggunakan truk.
"Kita telah melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) di Kabupaten Aceh Tamiang," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Langsa Iwan Kurniawan, Senin (12/4/2021).
Penangkapan dilakukan tim gabungan Wilayah DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Langsa bersama personel Polres Aceh Tamiang, Minggu (11/4) kemarin. Iwan mengatakan, penangkapan penyelundup rokok merek Luffman itu bermula dari informasi yang diperoleh terkait pengiriman rokok ilegal ke Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas gabungan memberhentikan truk sesuai ciri-ciri yang didapat. Tiga orang terduga pelaku tidak berkutik saat diciduk.
"Barang bukti yang disita yaitu sebanyak 330 karton atau sebanyak 3,3 juta batang. Perkiraan total nilai barang sebanyak Rp 5,9 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 3,6 miliar," jelas Iwan.
Ketiga terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa. Pelaku dijerat dengan pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Operasi penindakan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," ujar Iwan.
(agse/mae)