Larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik, Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah upaya penindakan hingga memberikan sanksi kepada pelanggar.
"Sanksinya akan kita putar balikkan, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Khusus untuk travel gelap, selain diputar balik, akan diberi sanksi khusus. Ini juga berlaku bagi kendaraan barang yang kedapatan mengangkut penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," jelasnya.
Sementara itu, masyarakat yang mencuri start mudik sebelum tanggal 6 Mei harus mengikuti aturan pemerintah sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19.
"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," ujarnya.
Simak juga 'Aturan SIKM Selama Larangan Mudik Lebaran 2021':
Aturan ini berlaku bagi seluruh kendaraan, kecuali yang mendapat pengecualian.
"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya telah menyiapkan antisipasi bagi warga yang mencuri start mudik. Selain penindakan, upaya pencegahan dengan mengetatkan pengawasan di jalur-jalur tikus akan ditingkatkan.
"Kami akan menindak tegas ke mana pun lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas. Ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap," ujar Yusri.
Larangan mudik diketahui akan dimulai pada 6-17 Mei mendatang. Polda Metro Jaya sendiri telah menyiapkan 8 titik penyekatan yang berada di jalan tol, terminal, dan beberapa ruas jalan arteri.
Polda Metro Jaya juga menggelar Operasi Keselamatan Jaya mulai 12-25 April 2021. Dalam operasi tersebut petugas berfokus melakukan sosialisasi larangan mudik kepada warga dan mengetatkan pengawasan kepada pelanggaran protokol kesehatan.