KPK Diminta Jalankan Supervisi Kasus Korupsi di Daerah
Senin, 06 Mar 2006 09:17 WIB
Jakarta - Banyaknya kasus korupsi di daerah yang tidak mampu ditangani aparat penegak hukum membuat ICW gerah. KPK diminta segera menjalankan fungsi supervisi yang dimilikinya untuk mengawal pemberantasan korupsi."Pertemuan ini bukan untuk melaporkan kasus, tapi meminta KPK untuk menjalankan fungsi supevisi yang dimilikinya terhadap aparat penegak hukum di daerah," jelas Wakil Koordinator ICW Lucky Djani ketika dihubungi detikcom di Jakarta, Senin (6/3/2006).ICW menilai kasus korupsi yang terjadi di daerah tidak lagi bersifat lokal tapi sudah berskala nasional dengan jumlah korupsi yang semakin besar. KPK selama ini terlalu berfokus pada kasus-kasus korupsi yang terjadi di pusat.Padahal, tugas supervisi KPK sudah diatur dalam pasal 8 UU 30/2002 tentang KPK. Berdasarkan UU itu, KPK dapat mengambil-alih penyidikan atau penuntutan oleh kepolisian atau kejaksaan jika ditemukan kelemahan dan hambatan.Tugas supervisi KPK merupakan tugas mengawasi upaya pencegahan, pelaksanaan penyidikan, atau penuntutan. Juga meneliti hasil penyidikan atau penelaahan instansi berwenang (kepolisian atau kejaksaan)."Kita akan akan mengajukan usulan bagaimana mekanisme supervisi itu dijalankan," ujar Lucky.
(wiq/)











































