Anies Didesak Cabut Kepgub Kerja Sama dengan Aetra, Dinilai Abal-abal

Anies Didesak Cabut Kepgub Kerja Sama dengan Aetra, Dinilai Abal-abal

Tiara Aliya - detikNews
Minggu, 11 Apr 2021 13:12 WIB
Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Youtube/Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta -

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mempertanyakan perihal Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2020. Menurut KMMSAJ, Kepgub tersebut abal-abal dan tidak memiliki dasar yang jelas.

Tudingan itu dilayangkan KMMSAJ lantaran permohonan informasi publik mengenai isi adendum dalam Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta ditolak. Selain itu, keberatan KMMSAJ perihal penolakan itu disebut juga mendapat jawaban berubah-ubah dari Pemprov DKI.

"Tanggapan keberatan informasi publik ini justru semakin menunjukkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Kepgub abal-abal yang tidak memiliki dasar yang jelas," kata perwakilan KMMSAJ Yunita dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, KMMSAJ pun meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terbuka atas adendum perjanjian kerja sama swastanisasi air di Jakarta. KMMSAJ meminta Anies tak melakukan upaya terselubung di balik penerbitan Kepgub tersebut.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuka dokumen Addendum Perjanjian Kerjasama antara PD PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta kepada publik. Gubernur DKI Jakarta untuk bersikap transparan, partisipatif, dan taat hukum dalam pengelolaan air Jakarta, tidak melakukan upaya-upaya terselubung yang dapat berpotensi melanjutkan swastanisasi air DKI Jakarta," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Yunita mengungkapkan swastanisasi air Jakarta selama ini telah merugikan negara. Pada 2016, sebutnya, BPKP mengakumulasi kerugian PAM Jaya sejumlah Rp 1.266.118.952.312 dan ekuitas negatif sebesar Rp 945.832.099.159.

"Selain itu PAM Jaya juga memiliki kewajiban (shortfall) kepada PT Palyja sebesar Rp 266.505.431.300 dan PT Aetra sebesar Rp 173.803.105.371 atau seluruhnya berjumlah Rp 440.308.536.671 yang merupakan defisit akibat penerimaan kas atas air yang terjual yang lebih kecil dari jumlah imbalan (water charge) yang dibayar. Artinya kerugian negara sudah triliunan rupiah dalam swastanisasi air Jakarta," imbuhnya.

Karena itulah, KMMSAJ memandang Kepgub yang diterbitkan Anies tidak memiliki dasar yang jelas serta bertentangan dengan hukum. Dia meminta Anies Baswedan segera mencabut Kepgub ini.

"Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 tahun 2020 karena bertentangan dengan ataupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 dan UU SDA," tegasnya.

Berikut ini tuntutan KMMSAJ:

1. Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 tahun 2020 karena bertentangan dengan ataupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 dan UU SDA;
2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuka dokumen Adendum Perjanjian Kerja Sama antara PD PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta kepada publik;
3. Gubernur DKI Jakarta untuk bersikap transparan, parsitipatif, dan taat hukum dalam pengelolaan air Jakarta, tidak melakukan upaya-upaya terselubung yang dapat berpotensi melanjutkan swastanisasi air DKI Jakarta.

Simak juga 'Ini Penampakan Proyek Tugu Sepeda Rp 800 Juta di Sudirman Jakpus':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads