Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat (PD) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI Kemenkumham) atas nama pribadi. Yaitu sebagai warga Puri Cikeas Indah Nomor 2, Gunung Putri, Bogor. Lalu, bagaimana dengan parpol lain?
Sebagaimana dikutip dari website pdki-indonesia.dgip.go.id Kemenkum HAM yang dikutip detikcom, Minggu (11/4/2021), sejumlah parpol mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham. Seperti PDI Perjuangan yang mendaftarkan logo 'Banteng Moncong Putih'.
Namun berbeda dengan SBY, merek PDIP Perjuangan dimiliki oleh DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan alamat kantor Jalan P. Diponegoro No. 58, Menteng, Jakarta Pusat, 10310. Merek partai pemenang Pemilu 2004, 2014, dan 2019 itu terdaftar di Kemenkumham hingga 16 Juli 2028 dan bisa diperpanjang setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pemenang kedua Pemilu 2019, Partai Golkar, juga mendaftarkan mereknya di Kemenkumham dengan nomor permohonan IDM000600081. Logo partai berlambang pohon beringin itu dimiliki oleh DPP Partai Golkar, yang beralamat di Jl. Anggrek Nelly Murni XI A, Jakarta, 11480.
Sama dengan PDI Perjuangan dan Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan logo baru (warna oranye) juga mendaftarkan atas nama Partai Keadilan Sejahtera. Dengan alamat MD BUILDING, Jl. TB Simatupang No. 82 RT 002 RW 008, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu. Merek logo itu untuk kualifikasi kelas organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pelayanan kemasyarakatan, organisasi pertemuan politik, organisasi sosial kemasyarakatan, sosial kemasyarakatan.
Demikian juga Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Merek itu dimiliki oleh Partai Gerakan Indonesia Raya dengan alamat di Jalan Harsono No 54 Ragunan, Jakarta Selatan. Masa berlaku merek logo itu akan berakhir pada 4 Oktober 2027 dan dapat diperpanjang lagi.
Bagaimana dengan parpol pendatang baru, Partai Gelora? Tertulis di data Kemenkumham, logo dan merek Partai Gelora dimiliki oleh DPN Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan alamat di Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28F Pasar Manggis.
Lalu, bagaimana dengan SBY yang mendaftarkan logo dan merek PD atas namanya?
"Terkait dengan permohonan atas nama Pak SBY saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret sampai 25 Mei 2021," kata pejabat Humas DJKI Kemenkumham Irma Mariana.
Dia mengatakan, setelah publikasi, proses pendaftaran bakal masuk tahap pemeriksaan. Tahap inilah yang akan menentukan permohonan diterima atau ditolak.
"Setelah publikasi, akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan. Tahap inilah yang akan menentukan merek ini ditolak atau diterima. Proses pemeriksaan ini sendiri adalah 150 hari," ucapnya.
Simak video 'Partai Demokrat Tepis Ada Politik Dinasti SBY':