KPK tak menemukan bukti saat menggeledah dua lokasi terkait perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, salah satunya di kantor PT Jhonlin Baratama di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Para aktivis antikorupsi menduga ada kebocoron informasi saat KPK menggeledah kantor PT Jhonlin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Jumat (9/4). KPK tak menemukan bukti terkait dugaan kasus suap pajak.
"Adapun lokasi yang dituju yaitu kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penggeledahan, tim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti yang dicari. Ali tidak menjelaskan barang bukti apa yang dimaksud. Ali menyebut barang bukti tersebut diduga sengaja dihilangkan.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," ungkap Ali.
Dugaan adanya informasi bocor
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengatakan kebocoran informasi bisa saja terjadi. Dia mengatakan hal ini bisa terjadi karena masalah waktu.
"Misalnya ada yang menduga informasi bocor, ya memang kebocoran informasi sangat mungkin terjadi. Apakah itu yang menjadi penyebab? Saya tidak tahu, tapi yang namanya proses hukum bahwa kebocoran informasi itu sesuatu yang sangat mungkin terjadi," ujarnya, Sabtu (10/4/2021).
Dia mengatakan KPK harus melakukan evaluasi mengapa tak ada bukti yang ditemukan di lokasi itu. Menurutnya, jeda waktu penggeledahan satu tempat dengan tempat lain yang terlalu lama bisa memicu informasi bocor.
"Kalau dilihat dari kasus dugaan suap pajak ini memang sepertinya terdapat jeda waktu yang cukup panjang, antara penggeledahan di satu tempat dan tempat lain, dan ini menjadi pertanyaan Pukat mengapa terdapat jeda waktu yang panjang. Sehingga, ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan bukti apa pun," ujarnya.
Zaenur mengatakan seharusnya KPK bergerak cepat mencari bukti dalam suatu perkara. Apabila terdapat jeda waktu yang cukup lama, pihak terkait bisa saja memindahkan atau menghilangkan barang bukti.
"Seharusnya, ketika KPK bermaksud menggeledah suatu tempat yang tempat itu diduga terdapat alat bukti dari suatu tindak pidana korupsi, menurut saya, dari sisi momentum itu ya sangat penting, sehingga dilakukan dengan cepat. Maksudnya, nggak ada jeda dari satu tempat ke tempat lain yang memungkinkan adanya pemindahan alat bukti dan kemungkinan para pihak seperti saksi-saksi sudah dikondisikan terlebih dahulu," katanya.
Zaenur mengingatkan pihak yang membocorkan informasi dapat dijerat hukum. Hal itu sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor.
"Menurut saya, bagi yang melakukan kebocoran informasi dan memindahkan alat bukti untuk tujuan menghindari penggeledahan dan penyitaan KPK, maka mereka-mereka itu bisa dijerat tindak pidana penyidikan atau biasa disebut obstruction of justice dalam Pasal 21," ujarnya.
Lihat juga video 'KPK Tahan Bupati Bandung Barat, Diduga Terima Rp 1 M dari Bansos':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas KPK mengusut penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap Ditjen Pajak di Kalsel. MAKI menduga ada kebocoran info sehingga tak ada bukti yang ditemukan KPK dari lokasi penggeledahan.
"Saya minta Dewan Pengawas melakukan audit penyelidikan dugaan ada bocornya informasi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (10/4/2021).
Boyamin mengatakan Dewas KPK perlu melacak siapa saja yang mengetahui informasi penggeledahan itu. Dia mengatakan Dewas punya kewenangan terkait penggeledahan.
"Ini kalau penyidik itu coba dilacak informasi itu kira-kira diketahui siapa saja dan diduga bocor pada pihak perusahaan itu dan menghilangkan, itu harus dicari dugaan adanya kebocoran," kata Boyamin.
Dewas buka suara
Dewan Pengawas (Dewas) KPK buka suara. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta info dugaan adanya kebocoran info harus diusut.
"Ya, harus diusut," kata Tumpak kepada wartawan, Sabtu (10/4/2021).
Tumpak mengatakan dibutuhkan informasi awal terlebih dahulu mengenai dugaan kebocoran ini, termasuk siapa yang membocorkan.
"Namun tentunya perlu ada informasi-informasi awal tentang siapa yang membocorkan," ujar Tumpak.