YLKI: Lion Air Bisa Dituntut
Minggu, 05 Mar 2006 08:09 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan memfasilitasi para penumpang yang akan menuntut Lion Air menyusul salah satu pesawatnya tergelincir hingga 30 meter keluar landasan di bandara Juanda, Surabaya pada Sabtu (4/3/2006) pukul 16.30 WIB. "Kalau konsumen mengadu ke YLKI akan kita fasilitasi untuk sampai ke pengadilan. Sebab kalau didiamkan, hal seperti ini terus terjadi," kata anggota harian YLKI Daryatmo ketika dihubungi detikcom, Minggu (5/3/2006).Menurut Daryatmo, Lion Air bisa dituntut tidak hanya karena peristiwa tergelincirnya pesawat tersebut. Lion Air juga telah melakukan pelanggaran hak-hak informasi terkait penumpang yang membeli tiket Wings Air, namun pesawat yang diterbangkan justru Lion Air."Itu pelanggaran. Sangat tidak boleh memindahkan penumpangnya. Kalau di luar negeri, ini sesuatu yang tidak ditolerensi," ujarnya.Apalagi, lanjutnya, hal ini diperparah apabila Lion Air belum memiliki adanya izin penerbangan untuk tujuan tiket Wings Air yang dipesan penumpang, yakni Denpasar, Bali menuju Surabaya."Apakah ada izin penerbangan. Ada mekanismenya. Kalau izinnya ada, Departemen Perhubungan (Dephub) yang menjelaskannya," tandas Daryatmo.Untuk persoalan keamanan dan keselamatan penumpang, menurutnya, harus ada pembenahan tidak hanya di level operator namun juga regulator yakni Dephub. Sejak maraknya swasta, ada kesan Dephub kesulitan mengontrol maskapai swasta."Badan regulator itu banyak menjadi pilot. Artinya Dephub tidak bisa menghukum diri sendiri. Fungsi rangkap Dephub dengan pilot komersil harus dihentikan karena akan menjadikan fungsi regulator tidak terkontrol lagi," jelasnya.Daryatmo menilai, banyaknya kecelakaan juga disebabkan kualitas landasan bandara. Landasan bandara harus memiliki kekasaran tertentu. "Semua bandara harus diaudit kekesarannya. Diduga kualitas runway yang jelek, konsumen yang menjadi korban," ungkapnya.Untuk itu, audit performance bandara, audit operasional maskapai dan audit pelayanan harus segera dilakukan Dephub. Apabila maskapai banyak yang melanggar, lebih baik izinnya dicabut saja."Dephub harus memonitor performancenya, seberapa bagus jam keberangkatan. Kalau sekarang, airlines sebagian mangkal di tempat transit untuk cari penumpang. Ini tidak dibenarkan. Dephub tahu, tapi seakan-akan tidak berdaya," tegasnya.
(atq/)











































