Setelah DPRD, Kepala Daerah Lebih Rawan Korupsi
Sabtu, 04 Mar 2006 23:03 WIB
Jakarta - Setelah ramai-ramai anggota DPRD terkena kasus korupsi bahkan hingga banyak yang dijebloskan ke terali besi, kini giliran kepala-kepala daerah yang diindikasikan rawan untuk melakukan korupsi."Pada periode 1999-2004 anggota DPRD rawan korupsi. Sedang periode 2004-2009 potensi korupsi ada di kepala daerah," kata kepala bidang informasi dan data KPK Samsa Adiwarsita, saat diskusi "Menelisik Korupsi DPRD di Daerah" di Mario's Place, Jl Menteng Jakarta, Sabtu (4/3/2006).Menurutnya, maraknya korupsi yang dilakukan DPRD akibat kewenangan besar yang diberikan kepada para legislator itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 1999. Para kepala daerah dikatakan rawan korupsi karena pilkada yang dilakukan membutuhkan biaya politik yang tinggi. Apalagi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, kekuasaan kepala daerah sangat besar."Sistem pilkada langsung membuat potensi korupsi lebih besar karena biaya politiknya demikian besar dan kewenangan kepala daerah kini juga lebih besar," ungkapnya.Karena itu, KPK akan melaksanakan pelatihan dan workshop kepada para anggota DPRD di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan. Hal ini dilakukan karena korupsi banyak dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa. "Yang penting bagaimana sistem ini diperbaiki," tandasnya.Di tempat yang sama, pengamat hukum Denny Indrayana menegaskan untuk mencegah celah korupsi saat pilkada yang dilakukan oleh parpol, diperlukan adanya calon independen."Parpol menjadi korup karena maraknya pilkada, karena itu perlu adanya calon independen untuk menghindari dibajaknya demokrasi oleh parpol," ujarnya.Denny menjelaskan, masalah korupsi terjadi karena dua aspek. Pertama, kapasitas intelektual, yakni kurang pahamnya terhadap hukum. Dan kedua, karena integritas dan moralitas yang bersangkutan yang bobrok."Karena itu kita harus menciptakan sistem dimana orang menjadi tidak koruptif," tandasnya.
(atq/)











































