Menteri Van-Ardenne: Kebebasan Tidak Sempit

Dialog Antariman Indonesia-Belanda (5)

Menteri Van-Ardenne: Kebebasan Tidak Sempit

- detikNews
Sabtu, 04 Mar 2006 17:20 WIB
Den Haag - Kebebasan berekspresi itu bukan satu-satunya. Kebebasan seyogyanya juga bebas untuk beragama, bebas atas keinginan dan bebas dari rasa takut.Penilaian itu disampaikan Menteri Kerjasama Pembangunan Belanda, Anna Maria Agnes van Ardenne-van der Hoeven pada konferensi dua hari, Dialog Antariman Indonesia-Belanda, yang digelar di KBRI Den Haag 28/2-1/3/2006.Menurut Van Ardenne, hak atas kebebasan berekspresi itu tidak sama dengan hak untuk menghina orang lain. Selama ini, katanya, diskursus tentang kebebasan diusung dengan makna sempit. Van Ardenne melihat ada dua kekurangan penting dalam debat-debat publik yang mengusung kebebasan berekspresi. "Pertama, debat pro kebebasan terlalu sering dipresentasikan sebagai akhir dari kebebasan itu sendiri. Upaya-upaya untuk membingkai kebebasan berekspresi sebagai masalah prinsip adalah kontraproduktif, mengingat hal itu ternyata malah menggiring ke arah konflik lebih banyak dan merampas pragmatisme dalam diskusi," tandas menteri dari CDA ini.Dikatakan, perkembangan seperti itu sangat patut disayangkan. Sebab, tambah Van Ardenne, masih ada argumen pragmatis untuk mempromosikan masyarakat terbuka. "Dalam era ekonomi global saat ini, masyarakat yang terbuka adalah sebuah keuntungan. Kebebasan akses informasi akan mengarah pada lebih banyak inovasi dan produktifitas lebih besar, mengurangi risiko berkaitan dengan transaksi keuangan, merangsang investasi dan meningkatkan efisiensi," papar Van Ardenne.Kekurangan kedua, lanjut Van Ardenne, pengusungan ide kebebasan itu fokusnya terlalu sempit pada kebebasan berpendapat saja. Menurut Van Ardenne, jika berbicara soal kebebasan seharusnya juga mencakup keseluruhan kebebasan yang meliputi empat hal, yang pernah didefinisikan oleh Franklin D. Roosevelt (1941). "Tidak hanya kebebasan berbicara, tetapi juga kebebasan beragama, kebebasan atas keinginan dan kebebasan dari rasa takut. Seusai Perang Dunia II, kebebasan yang empat ini diterima oleh setiap negara di dunia dan diadopsi ke dalam Pernyataan Universal HAM PBB," tandasnya.Terkait dengan pers, Van Ardenne menekankan bahwa kebebasan pers adalah bagian terbesar dari kebebasan mengemukakan pendapat. "Kebebasan ini telah didiskreditkan beberapa pekan belakangan," ujarnya.Van Ardenne mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah kekuatan pengimbang dalam demokrasi mana pun. Karena itu pers harus mengajukan pertanyaan yang benar dan harus selalu memverifikasi fakta-fakta. Memperhatikan pentingnya pers bebas dan profesional ini pula, Belanda memiliki tradisi mendukung program pelatihan wartawan luarnegeri, termasuk Indonesia.Menurut Van Ardenne, jika masyarakat tidak bisa menerima hal-hal yang dirasa merugikan, mereka dapat menggugat ke pengadilan. Ia menyayangkan reaksi masyarakat di beberapa negara yang menyampaikan ungkapan atas pelecehan agamanya dengan melempar batu dan membakar bendera. Kebebasan berekspresi, katanya, tidak memberi tempat untuk bahasa kekerasan. Agnes mencontohkan komunitas muslim di Belanda yang menempuh jalur hukum dalam merespon publikasi kartun Nabi Muhammad. "Dengan menempuh jalan itu mereka telah menghormati sistem hukum Belanda," katanya. (es/)


Berita Terkait