Adnan Topan ICW Anggap Enteng Status Tersangka Kasus Akil
Sabtu, 04 Mar 2006 15:55 WIB
Jakarta - Meski kaget jadi tersangka pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR Akil Mochtar, Adnan Topan dari ICW menganggap status itu masih enteng dibanding intimidasi dan ancaman. Tapi dia yakin kasus ini bikin orang jadi takut melaporkan dugaan korupsi."Itu bagian dari risiko. Jika dibandingkan dengan teman-teman di daerah, mungkin tuntutan pencemaran nama baik ini lebih ringan," kata Adnan kepada detikcom di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Sabtu (4/3/2006).Di daerah-daerah, imbuhnya, pelapor kasus korupsi nasibnya lebih buruk lagi. Mereka banyak yang diintimidasi dan diancam."Tapi kalau dilihat yang lebih besar lagi, kasus ini akan mengganggu proses pemberantasan dan pengungkapan korupsi karena orang jadi takut melapor," katanya.Sementara rekannya di ICW yang juga ditetapkan jadi tersangka, Fahmi Badoh, menuturkan, hingga saat ini ia belum menerima surat pemberitahuan status tersangka itu dari kepolisian.Sejauh ini, dia mengetahui dirinya menjadi salah satu tersangka dari rekannya, seorang wartawan majalah mingguan, yang kebetulan menjadi saksi kasus tersebut."Padahal kan biasanya itu dari pemanggilan terlebih dulu sebagai saksi, kemudian meningkat, dan jika memang cukup akan jadi tersangka. Ini kita tiba-tiba langsung jadi tersangka tanpa ada pemeriksaan. Itu kan berarti nggak adil," kata Fahmi.Meski begitu, keduanya mengaku siap menjalani proses hukum yang ada sampai kemungkinan yang paling buruk. "Tapi kami akan tetap berjuang karena kami merasa ada ketidakadilan," tegas Fahmi.Penetapan sebagai tersangka ini, lanjut Fahmi, menunjukkan ketidakkonsistenan kepolisian. Karena seharusnya jika ada pelaporan ke KPK, kasus itu harus diselesaikan dulu. Baru setelah kasus itu selesai ada delik aduan pencemaran nama baik.Selain Adnan dan Fahmi, dua aktivis yang dijadikan tersangka lainnya adalah Hermawanto dari LBH Jakarta, dan Arif Nur Alam dari Seknas Fitra.Ketiga aktivis diadukan Akil Mochtar karena telah mencemarkan nama baik dalam kasus dugaan suap Rp 680 juta untuk pembentukan Kabupaten Malawi dan Sekadan di Kalimantan Barat.Penetapan ketiga aktivis ini sebagai tersangka diketahui dari isi surat Direktorat I Keamanan dan Transnasional Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang akan memanggil saksi kasus pencemaran nama baik Akil Mochtar.Surat bernomor B/80/II/2006/DIT-I tertanggal 17 Februari 2006 itu ditandatangani Kanit IV Dokpol Kombes Pol Idham Azis atas nama Direktur I Keamanan dan Transnasional Mabes Polri. Ketiga aktivis telah menjadi tersangka dengan jeratan pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.
(umi/)











































